| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa I JAPARUDEN Bin SOLIHIN (alm) dan terdakwa II RENO ARDYANTO Bin MUHAMAD TOHA pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 14:00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Desa Suka Baru Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa I JAPARUDEN bersama terdakwa II RENO dan sdra ANDARI (DPO) sedang berada di kebun kakek terdakwa II RENO, kemudian para terdakwa dan sdra ANDARI pergi menuju perkebunan warga untuk mengambil brondolan kelapa sawit, lalu ketika dalam perjalanan menuju kebun warga yang mana sedang melewati perkebunan kelapa sawit PT.ALNO sdra ANDARI mengajak terdakwa I JAPARUDEN dan terdakwa II RENO untuk mengambil tanpa izin Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT. ALNO sembari berkata "malas ngambil berondol, lemak ngambil sawit pt bae" lalu terdakwa I JAPARUDEN menjawab "kami dak do yang tau manen, terserah lah" lalu para terdakwa dan sdra ANDARI mulai melakukan pemananen TBS kelapa sawit milik PT.ALNO tanpa izin dengan cara terdakwa I JAPARUDEN dan terdakwa II RENO mengumpulkan dan mengangkut TBS kelapa sawit hasil panenan tanpa izin milik PT.ALNO ke sepeda motor yang terdapat keranjang obrok, sedangkan sdra ANDARI berperan sebagai pemanen TBS kelapa sawit sekaligus mengantar TBS kelapa sawit hasil panenan tanpa izin milik PT.ALNO tersebut ke kebun sawit milik kakek terdakwa II RENO menggunakan sepeda motor milik sdra ANDARI yang sudah dimodifikasi menggunakan keranjang obrok, kemudian sekira pukul 16.00 WIB setelah sdra ANDARI selesai memanen tanpa izin dan mengantar TBS kelapa sawit milik PT.ALNO tersebut ke kebun sawit milik kakek terdakwa II RENO, para terdakwa beserta sdra ANDARI kembali ke kebun sawit milik kakek terdakwa II RENO.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa II RENO pergi menuju tempat penjualan TBS kelapa sawit yang berjarak kurang lebih 500 meter dari tempat para terdakwa dan sdra ANDARI memanen tanpa izin TBS kelapa sawit milik PT. ALNO tersebut, sedangkan terdakwa I JAPARUDEN dan sdra ANDARI menuju tempat awal para terdakwa memanen tanpa izin TBS kelapa sawit milik PT. ALNO dikarenakan masih ada kurang 11 (sebelas) TBS kelapa sawit milik PT.ALNO yang telah para terdakwa panen tetapi belum sempat diangkut, kemudian TBS kelapa sawit milik PT.ALNO yang telah para terdakwa panen tanpa izin tersebut dijual yang mana total TBS kelapa sawit milik PT.ALNO yang berhasil dipanen dan diambil tanpa izin tersebut dengan berat 912 kg dengan harga Rp 2.954.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah). Setelah TBS kelapa sawit milik PT.ALNO tersebut berhasil dijual lalu terdakwa I JAPARUDEN diberikan jatah uang oleh terdakwa II RENO sebanyak Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sembari terdakwa II RENO berkata "sisanyo iko dak usah dibagi lagi buat kito beli minyak motor samo rokok" lalu terdakwa I JAPARUDEN dan sdra ANDARI sepakat. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT.ALNO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Putri Hijau.
- Bahwa perbuatan para terdakwa secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan tersebut tidak ada izin dari pemilik barang ataupun pihak yang berwenang.
- Akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT.ALNO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.091.680,-(tiga juta Sembilan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 107 huruf d UU RI No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf c UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I JAPARUDEN Bin SOLIHIN (alm) dan terdakwa II RENO ARDYANTO Bin MUHAMAD TOHA pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 14:00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Desa Suka Baru Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa I JAPARUDEN bersama terdakwa II RENO dan sdra ANDARI (DPO) sedang berada di kebun kakek terdakwa II RENO, kemudian para terdakwa dan sdra ANDARI pergi menuju perkebunan warga untuk mengambil brondolan kelapa sawit, lalu ketika dalam perjalanan menuju kebun warga yang mana sedang melewati perkebunan kelapa sawit PT.ALNO sdra ANDARI mengajak terdakwa I JAPARUDEN dan terdakwa II RENO untuk mengambil tanpa izin Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT. ALNO sembari berkata "malas ngambil berondol, lemak ngambil sawit pt bae" lalu terdakwa I JAPARUDEN menjawab "kami dak do yang tau manen, terserah lah" lalu para terdakwa dan sdra ANDARI mulai melakukan pemananen TBS kelapa sawit milik PT.ALNO tanpa izin dengan cara terdakwa I JAPARUDEN dan terdakwa II RENO mengumpulkan dan mengangkut TBS kelapa sawit hasil panenan tanpa izin milik PT.ALNO ke sepeda motor yang terdapat keranjang obrok, sedangkan sdra ANDARI berperan sebagai pemanen TBS kelapa sawit sekaligus mengantar TBS kelapa sawit hasil panenan tanpa izin milik PT.ALNO tersebut ke kebun sawit milik kakek terdakwa II RENO menggunakan sepeda motor milik sdra ANDARI yang sudah dimodifikasi menggunakan keranjang obrok, kemudian sekira pukul 16.00 WIB setelah sdra ANDARI selesai memanen tanpa izin dan mengantar TBS kelapa sawit milik PT.ALNO tersebut ke kebun sawit milik kakek terdakwa II RENO, para terdakwa beserta sdra ANDARI kembali ke kebun sawit milik kakek terdakwa II RENO.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa II RENO pergi menuju tempat penjualan TBS kelapa sawit yang berjarak kurang lebih 500 meter dari tempat para terdakwa dan sdra ANDARI memanen tanpa izin TBS kelapa sawit milik PT. ALNO tersebut, sedangkan terdakwa I JAPARUDEN dan sdra ANDARI menuju tempat awal para terdakwa memanen tanpa izin TBS kelapa sawit milik PT. ALNO dikarenakan masih ada kurang 11 (sebelas) TBS kelapa sawit milik PT.ALNO yang telah para terdakwa panen tetapi belum sempat diangkut, kemudian TBS kelapa sawit milik PT.ALNO yang telah para terdakwa panen tanpa izin tersebut dijual yang mana total TBS kelapa sawit milik PT.ALNO yang berhasil dipanen dan diambil tanpa izin tersebut dengan berat 912 kg dengan harga Rp 2.954.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah). Setelah TBS kelapa sawit milik PT.ALNO tersebut berhasil dijual lalu terdakwa I JAPARUDEN diberikan jatah uang oleh terdakwa II RENO sebanyak Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sembari terdakwa II RENO berkata "sisanyo iko dak usah dibagi lagi buat kito beli minyak motor samo rokok" lalu terdakwa I JAPARUDEN dan sdra ANDARI sepakat. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT.ALNO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Putri Hijau.
- Bahwa perbuatan para terdakwa yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu tersebut tidak ada izin dari pemilik barang ataupun pihak yang berwenang.
- Akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT.ALNO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.091.680,-(tiga juta Sembilan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP. |