| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 90/Pid.B/2026/PN Agm | Harum Hardinda, S.H. | BADRUL EFENDI Bin Almarhum BASIR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 90/Pid.B/2026/PN Agm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1298/L.7.19/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa BADRUL EFENDI Bin BASIR (Alm) pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2026 bertempat di Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi Apendi akan bekerja di Desa Nakau melakukan penggemburan tanah menggunakan Traktor, kemudian Saksi Apendi mengendarai traktor sedangkan Terdakwa mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Revo X Tahun 2024 Warna Merah Putih dengan Noka MH1JBKS31XRK557024 Nosin JBK3E155521 Nomor Polisi BD 2863 GP milik Saksi Apendi untuk sampai ke Lokasi kerja, selain itu Saksi Apendi turut menitipkan satu buah tas warna abu-abu yang di dalamnya terdapat dompet yang berisikan KTP dan satu 1 (satu) Unit HP Samsung Galaxsy A04e Nomor Handpone 085142598294, lalu pada saat di perjalanan Saksi Apendi tidak melihat Terdakwa yang sebelumnya berada dibelakangnya, kemudian saat telah sampai ke Lokasi pekerjaan Saksi Apendi menunggu Terdakwa selama kurang lebih lima belas menit, lalu Saksi Apendi berusaha mencari Terdakwa di tempat tinggalnya namun tempat tinggal tersebut telah kosong karena barang-barang Terdakwa sudah tidak ada lagi bahkan termasuk barang yang Terdakwa ambil tanpa izin pemiliknya yaitu Saksi Apendi yakni sebagai berikut: a. 1 (satu) buah STNK (surat tanda kendaraan bermotor) Nomor Polisi BD 2863 GP atas nama TUKIDI b. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Revo X Tahun 2024 Wama Merah Putih dengan Noka MH1JBKS31XRK557024 Nosin JBK3E155521 Nomor Polisi BD 2863 GP c. 1 (satu) Unit HP Samsung Galaxsy A04e Nomor Handpone 085142598294 d. 1 (satu) buah tas sandang berwama abu-abu e. 1 (satu) buah tas selempang berwama cokelat f. - - 1 (satu) buah KTP NIK : 1708062708730001 an. APENDI g. 1 (satu) buah KTP NIK : 1708064408760001 an. YANTI; Bahwa sepeda motor tersebut telah Terdakwa kendarai hingga sampai ke Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan untuk dijual. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Apendi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 tentang KUHP Nasional. ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa BADRUL EFENDI Bin BASIR (Alm) pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2026 bertempat di Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :- Bahwa berawal dari Terdakwa yang telah mengenal Saksi Apendi karena mereka telah bekerja secara bersama-sama kurang lebih 3 (tiga) minggu dengan pekerjaan melakukan pengemburan tanah menggunakan traktor, sehingga pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB muncul keinginan Terdakwa untuk memperoleh sejumlah uang dengan cara Terdakwa sengaja meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Revo X Tahun 2024 Warna Merah Putih dengan Noka MH1JBKS31XRK557024 Nosin JBK3E155521 Nomor Polisi BD 2863 GP milik Saksi Apendi dengan alasan menggiring traktor yang dikendarai oleh Saksi Apendi, oleh karena telah percaya Saksi Apendi turut menitipkan satu buah tas warna abu abu yang di dalamnya terdapat dompet yang berisikan KTP dan satu 1 (satu) Unit HP Samsung Galaxy A04e Nomor Handpone 085142598294, lalu pada saat di perjalanan menuju lokasi kerja tersebut Terdakwa memutar balik menuju ke tempat tinggalnya, lalu membawa seluruh barangnya menuju Kabupaten Lahat dengan - tujuan untuk menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Revo X Tahun 2024 Warna Merah Putih dengan Noka MH1JBKS31XRK557024 Nosin JBK3E155521 Nomor Polisi BD 2863 GP milik Saksi Apendi. Bahwa barang yang Terdakwa ambil tanpa izin pemiliknya yaitu Saksi Apendi yakni sebagai berikut: a. 1 (satu) buah STNK (surat tanda kendaraan bermotor) Nomor Polisi BD 2863 GP atas nama TUKIDI b. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Revo X Tahun 2024 Wama Merah Putih dengan Noka MH1JBKS31XRK557024 Nosin JBK3E155521 Nomor Polisi BD 2863 GP c. 1 (satu) Unit HP Samsung Galaxsy A04e Nomor Handpone 085142598294 d. 1 (satu) buah tas sandang berwama abu-abu e. 1 (satu) buah tas selempang berwama cokelat f. - - 1 (satu) buah KTP NIK : 1708062708730001 an. APENDI g. 1 (satu) buah KTP NIK : 1708064408760001 an. YANTI; Bahwa sepeda motor tersebut telah Terdakwa kendarai hingga sampai ke Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan untuk dijual. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Apendi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp20.000.000.- (dua puluh juta rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 492 tentang KUHP Nasional. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
