Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2026/PN Agm REZA NURCHOLIS RONI PRANATA BIN TUSNAN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.C/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/17/VI/RES.1.8/2026/Unitreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1REZA NURCHOLIS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI PRANATA BIN TUSNAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa RONI PRANATA BIN TUSNAN pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 10.30 Wib bertempat di Afdeling 6 Blok 102 PT BIO NUSANTARA TEKNOLOGI Desa Talang Panjang Kec Bang Haji Kab Bengkulu Tengah, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, di dakwa melakukan Pencurian ringan berupa 1,1/2 Karung Brondol Buah Sawit dengan berat 70 kg (tujuh puluh kilogram) yang sudah dirubah bentuk dijualkan dengan harga sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa kronologis kejadian tersebut yaitu Pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 09.30 Wib pelaku tiba di lokasi, kemudian pelaku mencari buah brondolan sawit yang tidak diambil oleh pihak PT. BIO NUSANTARA TEKNOLOGI, kemudian setelah mengumpulkan brondolan sawit tersebut pelaku berhasil mengambil sebanyak 1,1/2 (satu setengah) karung, setelah itu pelaku membawa brondolan sawit tersebut menggunakan 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor kerempang milik pelaku saat ingin pulang di perjalanan motor milik pelaku mati kemudian tidak datang saudara RURI dan saudara PIRO yang mana mereka sedang lewat kemudian mereka membantu saya untuk saat sedang memperbaiki kendaraan milik pelaku kemudian pada saat itu saya dihampiri oleh security PT. BIO NUSANTARA TEKNOLOGI yang sedang melaksanakan patroli kemudian terdakwa diamankan beserta barang bukti dikarnakan terdakwa melakukan pencurian brondolan sawit milik PT. BIO NUSANTARA TEKNOLOGI. ---------

  1. Bahwa Terdakwa dalam melakukan Pencurian ringan dengan niat memiliki yang mana barang bukti dalam penguasaan terdakwa dengan tujuan sebagian atau seluruh nya akan di jual untuk mendapatkan uang tambahan.
  2. Bahwa Terdakwa menguasai Brondol Buah Sawit dengan berat 70 kg (tujuh puluh kilogram) brondol brondolan sawit tersebut dengan niat ingin memilki dan dan tanpa seijin pemiliknya Terdakwa mengetahui bahwa Brondol Buah Sawit dengan berat 70 kg (tujuh puluh kilogram) yang tersebut milik PT. BIO NUSANTARA TEKNOLOG. 
  3. Bahwa Terdakwa dalam melakukan Pencurian Ringan Terdakwa memang memiliki tujuan datang ke Lokasi kejadian untuk mengambil brondol buah sawit milik PT BIO NUSANTARA TEKNOLOGI.
Pihak Dipublikasikan Ya