| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MASHURI BIN SUDARMO (alm) pada hari selasa tanggal 7 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat Kejadian di Desa Sidodadi Kec Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas bermula terdakwa mendatangi rumah saksi korban Sri Hartuti kemudian terdakwa bertemu dengan saksi korban di rumahnya dan menanyakan keadaan saksi korban. Kemudian saksi Korban menjawab, “Sehat, Om.” Selanjutnya, terdakwa mengatakan kepada saksi korban, “Masa lupa sama saya, Mbah. Saya kawan Petrus Argamakmur. Aku ndak nyari jambe/pinang, Mbah.” Kemudian Terdakwa menanyakan kepada saksi korban, “Di belakang ado siapa, Mbah?”, yang dijawab oleh saksi korban, “Dak ado siapa-siapa, Om.” Setelah itu, terdakwa menuju ke bagian belakang rumah saksi korban untuk memastikan keadaan di sekitar rumah tersebut. Setelah mengetahui bahwa keadaan sekitar rumah saksi korban dalam keadaan aman, terdakwa kemudian melanjutkan maksudnya dengan menawarkan kepada korban jasa pengobatan atau pemijatan.Untuk meyakinkan saksi korban, terdakwa mengatakan bahwa dirinya telah berpengalaman melakukan pengobatan dan telah banyak orang yang sembuh setelah mendapatkan pengobatan atau pemijatan darinya, karena percaya terhadap perkataan terdakwa tersebut, saksi korban kemudian bersedia untuk mendapatkan pemijatan. Selanjutnya, saksi korban mengajak Terdakwa menuju ke teras rumah untuk dilakukan pemijatan. Namun, karena menganggap lokasi tersebut kurang aman untuk melaksanakan maksudnya, terdakwa kemudian mengajak saksi korban masuk ke ruang tamu dengan mengatakan, “Mbah, ayo ke dalam aja biar enak.”
Setelah saksi korban menyetujui ajakan tersebut, korban bersama Terdakwa masuk ke ruang tamu. Sesampainya di ruang tamu, Terdakwa meminta saksi korban mengambil minyak kayu putih. Saksi Korban kemudian mengambil minyak kayu putih tersebut dan menyerahkannya kepada Terdakwa.
- bahwa pada saat pemijatan berlangsung, terdakwa meminta saksi korban untuk melepaskan kalung emas dengan berat 9,6 gram yang dikenakannya. Atas permintaan tersebut, saksi korban kemudian melepaskan kalung emasnya, dan terdakwa mengambil serta melepaskan kalung emas tersebut dari leher saksi korban.Setelah itu, terdakwa meminta saksi korban untuk tengkurap, kalung emas milik saksi korban yang telah dilepaskan tersebut kemudian diletakkan oleh terdakwa di bawah bantal. Setelah selesai melakukan pemijatan, terdakwa mengambil kalung emas milik saksi korban yang sebelumnya diletakkan di bawah bantal tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan saksi korban. Setelah kalung emas tersebut berhasil dikuasai, Terdakwa kemudian berpamitan kepada korban dengan alasan hendak menuju rumah saudara Petrus, sebagaimana sebelumnya telah disampaikan kepada saksi korban.
- Terdakwa kemudian meninggalkan rumah saksi korban dengan membawa kalung emas tersebut. Pada saat itu, saksi korban tidak mengetahui bahwa kalung emas miliknya telah diambil dan dikuasai oleh terdakwa.Selanjutnya, Terdakwa menjual kalung emas milik korban seberat 9,6 gram tersebut kepada seseorang bernama Ganiar melalui Marketplace Facebook. Setelah berkomunikasi melalui Marketplace Facebook, Terdakwa dan GANIAR sepakat untuk melakukan transaksi secara cash on delivery (COD) di Jalan Salak 6, Lingkar Timur, Kota Bengkulu. Pada saat transaksi berlangsung, Terdakwa menyerahkan kalung emas tersebut kepada Ganiar dan menerima pembayaran berupa uang tunai sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah). Selain itu, Terdakwa juga menerima transfer uang sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah). Bahwa dari hasil penjualan kalung emas milik korban tersebut, Terdakwa memperoleh uang seluruhnya kurang lebih sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah).
- Bahwa uang hasil penjualan emas tersebut terdakwa gunakan untuk membayar DP kendaraan bermotor sejumlah Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah), berjudi sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah), kemudian membeli baju jersy sebesar Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah)
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa maka saksi korban Sri Hartuti mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana. |