Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Agm PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu 1.Sugiyanto
2.Endang atika
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Agm
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WardiantoPT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
Tergugat
NoNama
1Sugiyanto
2Endang atika
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.951.476,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar  Rp. 79.951.476,10 (Tujuh puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh enam 10/100 rupiah )
4.    Memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT Memblokir serta Memindahkanbukukan seluruh dana simpanan (Tabungan, Giro, Deposito) milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tercatat dalam sistem pengelolaan PENGGUGAT;
5.    Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyelesaikan kerugian yang dialami oleh pihak Bank sebesar Rp. 79.951.476,10 (Tujuh puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh enam 10/100 rupiah ) yang jumlahnya akan terus bertambah karena denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
6.    Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengosongkan agunan, tidak berhak menempati, menggunakan, serta memanfaatkan apapun dari agunan SHM No No 00403 SU No 00419/2024 Luas 9.360 M2 An. Endang Atika selama TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak menyelesaikan kerugian yang dialami oleh pihak Bank sebesar Rp. 79.951.476,10 (Tujuh puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh enam 10/100 rupiah )  yang jumlahnya akan terus bertambah karena denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur.
7.    Mengabulkan dan menyatakan segala harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan atas pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang didasarkan pada pasal 1131 KUHPerdata dan memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT dapat menguasai dan menjualnya guna pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
8.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan Negeri Argamakmur berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak