Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2026/PN Agm RESO SISWO MIHARJO MUHAMMAD RAFLI Bin Almarhum DAMAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.C/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/47/VI/RES.1.8./2026/Unitreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAFLI BIN DAMAI (Alm),) pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 13.50 Wib di Afdeling 7 Blok 128 PT Bio Nusantara Teknologi Desa Air Napal Kec Bang Haji Kab Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, di dakwa melakukan Pencurian ringan berupa 4 Karung Brondol Buah Sawit dengan berat 40 kg (Empat puluh kilogram) yang sudah dirubah bentuk/dijualkan dengan harga sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------

 

---------- Bahwa krologis kejadian tersebut yaitu Pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB saya berangkat dari rumah saya yang berada di Desa Pondok Kelapa Kec Pondok Kelapa Kab Bengkulu Tengah menuju PT. BIO NUSANTARA TEKNOLOGI di Afdeling 7 Blok 128 Desa Air Napal Kec Pondok Kelapa Kab Bengkulu Tengah untuk mengutip brondol sesampai dilokasi saya langsung mengutip brondol tersebut dan dari hasil yang saya dapatkan sebanyak 1 (satu) karung beras setelah mendapatkan hasil pencurian tersebut saya berniat untuk pulang ke rumah saya yang berada di Desa Pondok Kelapa Kec Pondok Kelapa Kab Bengkulu Tengah, kemudian setiba saya di jalan Afdeling 7 untuk menuju kerumah saya di berhentikan oleh tim keamanan SECURITY PT. BIO NUSANTARA TEKNOLOGI, kemudian saya ditanyakan oleh tim keamanan SECURITY tersebut ” MASIH ADO LAGI BRONDOL NYO APO IDAK“ kemudian saya menjawab “ IKOLAH YANG AMB AMBIL DI LOKASI PT BIO“ setelah itu saya di amankan dan di bawak ke Polsek Pondok Kelapa bersama dengan barang bukti pencurian saya tersebut. --

 

a. Bahwa Terdakwa dalam melakukan Pencurian ringan dengan niat memiliki yang mana barang bukti dalam penguasaan terdakwa dengan tujuan sebagian atau seluruh nya akan di jual untuk mendapatkan uang tambahan.

b. Bahwa Terdakwa menguasai Brondol Buah Sawit dengan berat 100 kg (Seratus kilogram) brondol buah kelapa sawit tersebut dengan niat ingin memilki dan dan tanpa seijin pemiliknya Terdakwa mengetahui bahwa Brondol Buah Sawit dengan berat 100 kg (seratus kilogram) yang tersebut milik PT. BIO NUSANTARA TEKNOLOGI. 

c. Bahwa Terdakwa dalam melakukan Pencurian Ringan Terdakwa memang memiliki tujuan datang ke Lokasi kejadian untuk mengambil brondol buah sawit milik PT BIO NUSANTARA TEKNOLOGI. 

Pihak Dipublikasikan Ya