| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Abdusy Syakir, S.H., MH., CLA., CRA., CIL., CLI., CM | YUSRI DEWI BINTI MUSTAFA DUASIP |
|
| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat;
3. Menyatakan Tergugat adalah pembeli yang tidak memiliki itikad baik
4. Menyatakan batal perjanjian jual beli antara Penggugat terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00076 M/KS. Desa Kembang Seri atas nama Yusri Dewi yang diterbitkan oleh BPN Bengkulu Utara pada tanggal 22-09-1989, seluas 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) meter persegi beserta bangunan di atasnya dan terletak di Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu seharga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht);
6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00076 M/KS. Desa Kembang Seri atas nama Yusri Dewi yang diterbitkan oleh BPN Bengkulu Utara pada tanggal 22-09-1989, seluas 1.250 M2 kepada Penggugat seketika dalam keadaan utuh dan aman;
7. Menyatakan Pengembalian Uang kepada Tergugat sebesar Rp.300.000.000 (Tiga Ratus Juta) atas uang Down Payment (DP) yang sudah dibayar oleh Tergugat terhadap jual beli Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00076 M/KS. Desa Kembang Seri atas nama Yusri Dewi yang diterbitkan oleh BPN Bengkulu Utara pada tanggal 22-09- 1989, seluas 1.250 M2 Beserta bangunan di atasnya dan terletak di Desa Kembang Seri Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu;
8. Menyatakan Putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) berdasarkan ketentuan Pasal 180 H.I.R., meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|