| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 8/Pid.C/2026/PN Agm | RESO SISWO MIHARJO | 1.PIRO BIN PELI 2.RURI BIN PELI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 8/Pid.C/2026/PN Agm | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/54/VI/RES.1.8/2026/Unitreskrim | ||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa PIRO BIN PELI bersama dengan saudara RURI BIN PELI pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 11.00 Wib di Afdeling 6 Blok 102 PT Bio Nusantara Teknologi Desa Talang Panjang Napal Kec Bang Haji Kab Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, di dakwa melakukan Pencurian ringan berupa Brondol Buah Sawit milik korban PT Bio Nusantara Teknologi sebanyak 4 Karung dengan berat 155 Kilogram yang sudah dirubah bentuk/dijualkan dengan harga sebesar Rp387.500,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh ribu lima ratus rupiah) Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa krologis kejadian tersebut yaitu Pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB Kelapa Kec Pondok Kelapa Kab Bengkulu Tengah, saya bersama dengan adik saya yang bernama RURI berangkat dari Desa Pondok Kelapa Kec Pondok Kelapa Kab Bengkulu Tengah menuju PT. BIO NUSANTARA TEKNOLOGI dengan tujuan untuk mengutip brondolan yang berlokasi di Afdeling 6 Blok 102 Desa Talang Panjang Kec Bang Haji Kab Bengkulu Tengah sesampai dilokasi kami mulai untuk melakukan pencurian dan hasil yang kami dapatkan yaitu sebanyak 4 karung setelah melakukan pencurian tersebut kami berniat untuk kembali ke rumah kami, pada saat perjalanan pulang kami dihentikan oleh tim keamanan PT. BIO NUSANTARA TOKNOLOGI kemudian tim ke keamanan dari pihak PT menanyakan asal usul brondolan tersebut dan kami mengakui bahwa brondolan tersebut kami dapatkan di lokasi PT. BIO NUSANTARA tepat nya di Afdeling 6 Blok 102 Desa Talang Panjang Kec Bang Haji Kab Bengkulu Tengah dan selanjutnya kami diamankan beserta barang bukti ke Polsek Pondok Kelapa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 478 KUHPidana |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
