Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Agm PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Aksan Hadani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Agm
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WardiantoPT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
Tergugat
NoNama
1Aksan Hadani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.001.520,00
Petitum

Berdasarkan uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Argamakmur untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan sederhana ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar putusan sebagai-berikut:
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3.    Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar  sebesar Rp. 53.001.520,15 (Lima puluh tiga juta satu ribu lima ratus dua puluh rupiah koma lima belas sen)
4.    Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk menyelesaikan kerugian yang dialami oleh pihak Bank sebesar sebesar Rp. 53.001.520,15 (Lima puluh tiga juta satu ribu lima ratus dua puluh rupiah koma lima belas sen) yang jumlahnya akan terus bertambah karena denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
5.    Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk mengosongkan agunan, tidak berhak menempati, menggunakan, serta memanfaatkan apapun dari agunan SHM No No 00820 SU No 00345/Talang Tua/2014 Luas 10.908 M2 An. Aksan Hadani. selama TERGUGAT I tidak menyelesaikan kerugian yang dialami oleh pihak Bank sebesar Rp. 53.001.520,15 (Lima puluh tiga juta satu ribu lima ratus dua puluh rupiah koma lima belas sen) yang jumlahnya akan terus bertambah karena denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur.

 

6.    Mengabulkan dan menyatakan segala harta kekayaan milik TERGUGAT I baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan atas pelunasan pinjaman TERGUGAT I yang didasarkan pada pasal 1131 KUHPerdata dan memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT dapat menguasai dan menjualnya guna pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman TERGUGAT I;
7.    Menghukum TERGUGAT I membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan Negeri Argamakmur berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak