| Petitum |
1.  Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.  Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik Nomor 286 Tahun 1994 atas nama Tergugat I;
3.  Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, seluas 2.000 m?2; (dua ribu meter persegi) sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 313 Tahun 1994 atas nama Penggugat, dengan riwayat perolehan hak berdasarkan Surat Keterangan Pemberian Sebidang Tanah Tahun 1986;
4.  Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum riwayat perolehan hak Penggugat atas tanah tersebut yang berasal dari pemberian Apandi dan Nurjena kepada Penggugat pada Oktober 1986 sebagaimana dituangkan dalam Surat Keterangan Pemberian Sebidang Tanah Tahun 1986;
5.  Menyatakan terdapat ketidaksesuaian luas antara dasar pemberian tanah kepada Penggugat dengan luas tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 313 Tahun 1994, yaitu berdasarkan Surat Keterangan Pemberian Sebidang Tanah Tahun 1986, tanah yang diberikan oleh Apandi dan Nurjena kepada Penggugat seluas 3.000 m?2; (tiga ribu meter persegi), sedangkan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 313 Tahun 1994 tercatat seluas 2.000 m?2; (dua ribu meter persegi), sehingga terdapat selisih luas sebesar 1.000 m?2; (seribu meter persegi);
6.  Menyatakan bahwa tanah seluas 439,196 m?2;(empat ratus tiga puluh Sembilan koma seratus Sembilan puluh enam meter persegi) yang menjadi objek sengketa merupakan bagian dari hak Penggugat;Â
7.  Menyatakan Tergugat I tidak mempunyai dasar hak yang sah atas bagian tanah seluas 439,196 m?2;(empat ratus tiga puluh sembilan koma seratus Sembilan puluh enam meter persegi) yang diklaim dan/atau dikuasainya;
8.  Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengklaim, menguasai, atas bagian tanah Penggugat seluas 439,196 m?2;(empat ratus tiga puluh sembilan koma seratus sembilan puluh enam meter persegi) merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
9.  Menyatakan ketidaksesuaian antara dasar perolehan tanah Tergugat I dengan luas tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 286 Tahun 1994, yaitu berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pendaftaran Tergugat I, tanah yang berasal dari Zastarjon diterangkan seluas 1.170 m?2; (seribu seratus tujuh puluh meter persegi), sedangkan Sertifikat Hak Milik Nomor 286 Tahun 1994 tercatat seluas 1.800 m?2; (seribu delapan ratus meter persegi);
10.  Menyatakan bahwa luas tanah yang menjadi dasar hak Tergugat I adalah seluas 1.170 m?2; (seribu seratus tujuh puluh meter persegi), sehingga pencantuman luas 1.800 m?2;(seribu delapan ratus meter persegi) dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 286 Tahun 1994 tidak sah serta tidak mempunyai dasar hukum;
11.  Menyatakan tindakan dan/atau kelalaian Tergugat II dalam proses pemeriksaan, pengukuran, pencatatan, dan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 286 Tahun 1994 atas nama Tergugat I, sepanjang terbukti tidak sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang sebenarnya serta mengakibatkan masuknya bagian tanah Penggugat ke dalam bidang tanah Tergugat I, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
12.  Memerintahkan Tergugat II untuk melakukan perubahan data luas Sertifikat Hak Milik Nomor 286 Tahun 1994 atas nama Tergugat I, dari luas 1.800 m?2; (seribu delapan ratus meter persegi) menjadi 1.170 m?2; (seribu seratus tujuh puluh meter persegi);
13.  Memerintahkan Tergugat II untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis Sertifikat Hak Milik Nomor 286 Tahun 1994, termasuk surat ukur, gambar ukur, peta bidang, buku tanah, warkah, dan dokumen administrasi pertanahan lainnya, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengukuran yang benar;
14.  Menyatakan perbuatan Tergugat II dalam melakukan pemeriksaan, pengukuran, penelitian, pencatatan, pendaftaran dan/atau pemeliharaan data fisik dan data yuridis tanah yang mengakibatkan sebagian tanah hak Penggugat seluas 439,196 m?2;(empat ratus tiga puluh sembilan koma seratus sembilan puluh enam meter persegi) masuk dan/atau tercatat sebagai bagian dari tanah dalam SHM No. 286 Tahun 1994, merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
15.  Menghukum Tergugat I, untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp 150.000.000(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);
16.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan melaksanakan putusan dalam perkara a quo;
17.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 |