| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ECEP HIDAYANA ROMLI Als ECEP Bin RONI ROMLI bersama sama dengan Saksi JUSMANTO Alias JUS Bin KURMANI (Alm) yang merupakan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Pasar Tebat Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU UTARA Jl. Sudirman No. 236 Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara 38611 www. Kejari-bengkuluutara.kejaksaaan..go.id "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P-29 - Bahwa pada hari Minggu, tanggal 08 Maret 2026, sekira pukul 22.00 WIB, Saksi JUSMANTO yang merupakan seorang anggota TNI menjemput Terdakwa di Kota Bengkulu untuk pergi ke Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara. Sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi JUSMANTO berangkat menggunakan sepeda motor milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari JUSMANTO dan kemudian menginap di koramil ketahun tempat Saksi JUSMANTO tinggal. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026, sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa dan Saksi JUSMANTO berangkat menuju lokasi yang telah ditargetkan untuk mengambil 1 (satu) unit mobil pick up merk Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BD 9287 DB, nomor rangka MHML0PU39DK, dan nomor mesin 4D56C-J38559, yang berada di Desa Pasar Tebat, Kecamatan Air Napal. Keduanya menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna hitam metalik dengan nomor polisi BD 1629 H yang Terdakwa dan Saksi JUSMANTO pinjam dari sdr. ANDRE. Setibanya di lokasi, Saksi JUSMANTO mengatakan, “ITUNAH CEP LOKASI YANG NDAK KITO AMBIK MALAM INI,” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa, “WAI TERANG JUGO YO BANG TEMPATNYO,” Kemudian pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2026, sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa dan Saksi JUSMANTO menuju Tugu Polwan untuk makan malam. Setelah selesai makan, sekira pukul 02.00 WIB, keduanya bergerak kembali menuju lokasi yang menjadi target, Pada pukul 02.15 WIB, Terdakwa dan Saksi JUSMANTO berhenti di dekat Jembatan 2, Kecamatan Air Napal saat itu Terdakwa melihat kunci T yang dipegang JUSMANTO dan menanyakan untuk apa benda tersebut dan dijawab oleh Saksi JUSMANTO untuk membuka mobil, kemudian Saksi JUSMANTO turun dari mobil dan berkata, “TUNGGU DISINI PANTAU SITUASI, KALAU LAMO BALIK LUAN” lalu dijawab oleh Terdakwa “IYO KAK” Selanjutnya, Saksi JUSMANTO berjalan menuju rumah saksi ERIANTO Alias ERI Bin NASIB selaku pemilik mobil untuk mengambil 1 (satu) unit mobil pick up merk Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BD 9287 DB, nomor rangka MHML0PU39DK, dan nomor mesin 4D56C-J38559, sedangkan Terdakwa bertugas mengawasi situasi di sekitar TKP. Kemudian, Saksi JUSMANTO masuk dari samping rumah Saksi ERIANTO, kemudian memantau rumah tersebut dan setelah dirasa aman Saksi JUSMANTO langsung merusak kunci pintu mobil sebelah kanan dengan menggunakan kunci T, selanjutnya merusak bagian kunci kontak mobil tersebut. Saksi JUSMANTO menunggu kendaraan lain lewat dengan tujuan menyamarkan suara saat menghidupkan mobil kemudian memundurkan mobil namun pada saat Saksi JUSMANTO memundurkan mobil saksi AMANDA EZA PRATAMA Alias MANDA Binti ERIANTO yang merupakan anak dari Saksi ERIANTO mendengar suara mobil hidup dari luar, Saksi AMANDA kemudian mengintip kearah luar jendela dan melihat mobil milik Saksi ERIANTO telah berada di jalan raya dengan posisi mobil mengarah ke Bengkulu lalu Saksi JUSMANTO langsung bergegas meninggalkan lokasi kejadian. - Bahwa setelah berhasil membawa 1 (satu) unit mobil pick up merek Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BD 9287 DB, nomor rangka MHML0PU39DK, dan nomor mesin 4D56C-J38559 milik Saksi Erianto, Saksi Jusmanto langsung menuju ke arah Kota Bengkulu. Sekira pukul 03.00 WIB, saat melintas di Desa Pasar Pedati, terdapat sekelompok warga yang menghadang kendaraan yang dikemudikan oleh Saksi JUSMANTO. Melihat hal tersebut, Saksi JUSMANTO berusaha melarikan diri karena warga memukul dan memecahkan kaca depan mobil tersebut. Kemudian, sekitar 500 meter dari lokasi awal penghadangan, Saksi JUSMANTO memutuskan untuk menghentikan kendaraan di sebuah gang di sebelah kiri jalan. Selanjutnya, Saksi JUSMANTO keluar dari kendaraan dan melarikan diri ke arah kebun kelapa sawit milik warga sambil membawa 1 (satu) buah kunci T lalu Saksi JUSMANTO membuang kunci T tersebut di area kebun kelapa sawit. - - - - - Terdakwa yang saat itu masih menunggu Saksi JUSMANTO memutuskan meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota Rush dan menuju arah Kota Bengkulu karena menunggu lama dan tidak ada kabar. Dalam perjalanan, Terdakwa melihat banyak warga berada di pinggir jalan. Karena penasaran, Terdakwa sempat memutar arah untuk memastikan situasi, lalu kembali melanjutkan perjalanan menuju Kota Bengkulu setelah di beri tahu kabar oleh Saksi JUSMANTO lewat telepon bahwa Saksi JUSMANTO dikejar oleh warga. Sesampainya di Simpang Pasar Pedati, Terdakwa menyadari mobil yang dikendarainya dilempari oleh warga, dan setelah melihat ke belakang, terdapat banyak warga yang mengejar menggunakan sepeda motor. Setibanya di Kota Bengkulu, tepatnya di depan Mako Brimob, kendaraan yang dikemudikan Terdakwa macet, setelah itu Terdakwa berhasil diamankan oleh warga. Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali ikut melakukan pencurian mobil bersama Saksi JUSMANTO. Bahwa sebelumnya telah terdapat kesepakatan antara Saksi JUSMANTO dan Terdakwa, di mana Saksi JUSMANTO menjanjikan akan memberikan imbalan kepada Terdakwa apabila mobil hasil curian tersebut berhasil dijual. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak ada izin dari pemilik barang serta pihak yang berwenang. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JUSMANTO tersebut, Saksi ERIANTO Als ERI Bin NASIB mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |