Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2026/PN Agm Deni Hartanto S.H. RAFI RAMADHAN Bin Almarhum TOMI ARNIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 154/Pid.B/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1841/L.7.19/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Deni Hartanto S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFI RAMADHAN Bin Almarhum TOMI ARNIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

             Bahwa ia terdakwa RAFI RAMADHAN BIN TOMI ARNIS (ALM) pada hari Sabtu  tanggal 25 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat Kejadian di Desa Padang Betuah, Kec Pondok kelapa,  Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “pencurian dengan merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang di ambil.” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas bermula terdakwa pergi ke kebun milik saksi korban Hade Yulian Nalapraya yang berada tidak jauh dari rumah terdakwa setelah itu terdakwa melihat buah sawit  yang telah masak di sekitar kebun milik saksi korban lalu dirasa aman terdakwa mulai mengambil buah sawit tersebut dengan mengunakan alat  berupa egrek dan keranjang besi yang dibawa oleh terdakwa dari rumahnya mengunakan sepeda motor vega ZR BD 2375.
  • Bahwa kemudian terdakwa mengambil sawit milik saksi korban dengan  merusak pelepah sawit dengan cara memotong pelepah sawit secara acak dengan mengunakan egrek sehingga mengakibatkan  pertumbuhan pohon sawit milik saksi korban rusak karena dipotong secara acak .
  • Bahwa  setelah berhasil mengambil sawit sebanyak 17 (tujuh belas) tandan milik saksi korban dengan berat 304  (tiga ratus empat) kg ketika terdakwa hendak menyusun buah sawit ke dalam keranjang besi pada sepeda motor terdakwa, pada saat itu saksi Masudi melihat dan langsung melaporkan terdakwa ke polsek pondok kelapa .
  • Bahwa berdasarkan berita acara perubahan bentuk barang bukti berupa sawit menjadi uang tunai dari polsek bengkulu tengah tanggal 25 Juli 2026 yaitu sebanyak 17 (tujuh belas) tandan sawit dengan berat 304  (tiga ratus empat) kg  dengan harga 1 ( satu) kg buah sawit sebesar Rp.  2500 (dua ribu lima ratus) dihasilkan uang penjualan sawit sebesar sebesar Rp. 760.000 (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)

          Bahwa perbuatan terdakwa melanggar pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf (f) Undang RI Nomor  1 Tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana..

 

ATAU 

KEDUA

                  Bahwa ia terdakwa RAFI RAMADHAN BIN TOMI ARNIS (ALM) pada hari Sabtu  tanggal 25 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat Kejadian di Desa Padang Betuah, Kec Pondok kelapa,  Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan” mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas bermula terdakwa pergi ke kebun milik saksi korban Hade Yulian Nalapraya yang berada tidak jauh dari rumah terdakwa setelah itu terdakwa melihat buah sawit  yang telah masak di sekitar kebun milik saksi korban lalu dirasa aman terdakwa mulai mengambil buah sawit tersebut dengan mengunakan alat  berupa egrek, dan keranjang besi yang dibawa oleh terdakwa dari rumahnya mengunakan sepeda motor vega ZR BD 2375.
  • Bahwa kemudian terdakwa mengambil sawit milik saksi korban dengan   mengunakan egrek Bahwa  setelah berhasil mengambil sawit sebanyak 17 (tujuh belas) tandan milik saksi korban dengan berat 304 kg ketika terdakwa hendak menyusun buah sawit ke dalam keranjang besi pada sepeda motor terdakwa, pada saat itu saksi Masudi melihat dan langsung melaporkan terdakwa ke polsek pondok kelapa.
  • Bahwa berdasarkan berita acara perubahan bentuk barang bukti berupa sawit menjadi uang tunai dari polsek bengkulu tengah tanggal 25 Juli 2026 yaitu sebanyak 17 (tujuh belas) tandan sawit dengan berat 304  (tiga ratus empat) kg  dengan harga 1 ( satu) kg buah sawit sebesar Rp.  2500 (dua ribu lima ratus) dihasilkan uang penjualan sawit sebesar sebesar Rp. 760.000 (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).

           Bahwa  perbuatan terdakwa melanggar pidana pidana dalam Pasal 476  Undang RI Nomor  1 Tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya