| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa RAFI RAMADHAN BIN TOMI ARNIS (ALM) pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat Kejadian di Desa Padang Betuah, Kec Pondok kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “pencurian dengan merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang di ambil.” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas bermula terdakwa pergi ke kebun milik saksi korban Hade Yulian Nalapraya yang berada tidak jauh dari rumah terdakwa setelah itu terdakwa melihat buah sawit yang telah masak di sekitar kebun milik saksi korban lalu dirasa aman terdakwa mulai mengambil buah sawit tersebut dengan mengunakan alat berupa egrek dan keranjang besi yang dibawa oleh terdakwa dari rumahnya mengunakan sepeda motor vega ZR BD 2375.
- Bahwa kemudian terdakwa mengambil sawit milik saksi korban dengan merusak pelepah sawit dengan cara memotong pelepah sawit secara acak dengan mengunakan egrek sehingga mengakibatkan pertumbuhan pohon sawit milik saksi korban rusak karena dipotong secara acak .
- Bahwa setelah berhasil mengambil sawit sebanyak 17 (tujuh belas) tandan milik saksi korban dengan berat 304 (tiga ratus empat) kg ketika terdakwa hendak menyusun buah sawit ke dalam keranjang besi pada sepeda motor terdakwa, pada saat itu saksi Masudi melihat dan langsung melaporkan terdakwa ke polsek pondok kelapa .
- Bahwa berdasarkan berita acara perubahan bentuk barang bukti berupa sawit menjadi uang tunai dari polsek bengkulu tengah tanggal 25 Juli 2026 yaitu sebanyak 17 (tujuh belas) tandan sawit dengan berat 304 (tiga ratus empat) kg dengan harga 1 ( satu) kg buah sawit sebesar Rp. 2500 (dua ribu lima ratus) dihasilkan uang penjualan sawit sebesar sebesar Rp. 760.000 (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)
Bahwa perbuatan terdakwa melanggar pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf (f) Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana..
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa RAFI RAMADHAN BIN TOMI ARNIS (ALM) pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat Kejadian di Desa Padang Betuah, Kec Pondok kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan” mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas bermula terdakwa pergi ke kebun milik saksi korban Hade Yulian Nalapraya yang berada tidak jauh dari rumah terdakwa setelah itu terdakwa melihat buah sawit yang telah masak di sekitar kebun milik saksi korban lalu dirasa aman terdakwa mulai mengambil buah sawit tersebut dengan mengunakan alat berupa egrek, dan keranjang besi yang dibawa oleh terdakwa dari rumahnya mengunakan sepeda motor vega ZR BD 2375.
- Bahwa kemudian terdakwa mengambil sawit milik saksi korban dengan mengunakan egrek Bahwa setelah berhasil mengambil sawit sebanyak 17 (tujuh belas) tandan milik saksi korban dengan berat 304 kg ketika terdakwa hendak menyusun buah sawit ke dalam keranjang besi pada sepeda motor terdakwa, pada saat itu saksi Masudi melihat dan langsung melaporkan terdakwa ke polsek pondok kelapa.
- Bahwa berdasarkan berita acara perubahan bentuk barang bukti berupa sawit menjadi uang tunai dari polsek bengkulu tengah tanggal 25 Juli 2026 yaitu sebanyak 17 (tujuh belas) tandan sawit dengan berat 304 (tiga ratus empat) kg dengan harga 1 ( satu) kg buah sawit sebesar Rp. 2500 (dua ribu lima ratus) dihasilkan uang penjualan sawit sebesar sebesar Rp. 760.000 (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa melanggar pidana pidana dalam Pasal 476 Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana. |