| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat setelah melakukan jual beli kepada PENGGUGAT yang tidak segara melakukan balik nama sertifikat dan kemudian pindah tempat tinggal ke tempat lain tanpa memberitahukan kepada Ketua RT setempat atau setidak-tidaknya pejabat yang berwenang, serta tidak memberitahu Pihak Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Jual beli tanah serta bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 488, Gambaran situasi lembar 7 kotak F-3 Nomor Pendaftaran No.2178 dengan luas 250 M2 (Dua Ratus Limapuluh Meter Bujur Sangkar) atas nama Roganda Siahaan (Tergugat 1) kepada Tergugat 2 (Zainul Abadi) pada tahun 1998, selanjutnya dari Tergugat 2 (Zainul Abadi) kepada Tergugat 3 (Tabari) pada tahun 2004 kemudian pada tahun 2005 kepada PENGGUGAT, adalah Sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 488, Gambaran situasi lembar 7 kotak F-3 Nomor Pendaftaran No.2178 dengan luas 250 M2 (Dua Ratus Limapuluh Meter Bujur Sangkar) atas nama Roganda Siahaan dapat dibalik namakan kepada atas nama PENGGUGAT (PARTIYEM BINTI DALIYO).
5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Bengkulu Utara) untuk memproses Balik Nama Sertifikat Hak Milik No. 488, Gambaran situasi lembar 7 kotak F-3 Nomor Pendaftaran No.2178 dengan luas 250 M2 (Dua Ratus Limapuluh Meter Bujur Sangkar) atas nama Roganda Siahaan kepada PENGGUGAT (PARTIYEM BINTI DALIYO)..
6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|