| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 55/Pid.Sus/2026/PN Agm | Andhika Suksmanugraha, S.H.,M.H. | TUARA SAPUTRA Bin Almarhum YUSUF GULE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 55/Pid.Sus/2026/PN Agm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1016/L.7.12/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa TUARA S\APUTRA Bin YUSUF GULE (Alm), pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025, bertempat di Kontrakan “ BUNGA“ Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------- ----------Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa menghubungi Saksi AAN JUMADILA Bin TA.AZIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui via telpon whats app dan mengatakan “KALO KAU ENDAK BELANJO, KEK AMBO AJO” dan Saksi Saksi AAN JUMADILA Bin TA.AZIM menjawab “ASLI DAK YANG KAU KO, KELAK KAU NGOTA (BOHONG) BAE”, lalu Terdakwa mengirimkan video yang berisikan sabu yang telah dipaketkan. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi AAN JUMADILA Bin TA.AZIM “NAH KALO KAU DAK PECAYO TENGOK (LIHAT) VIDIO TU” kemudian dijawab Saksi AAN JUMADILA Bin TA.AZIM “DK ADO DUIT AMBO TUWAK TERUSLAH, lalu Terdakwa jawab “PEGANG BAE DULU EMPAT BUAH KO, KELAK AMBO KASIH PAKEAN UNTUK KAU” selanjutnya Saksi AAN JUMADILA Bin TA.AZIM menjawab “UDAH TU AMBO DAPAT APO WAK, MASO CUMAN DAPAT PAKEAN AJO” kemudian Terdakwa katakan “JADILAH ITU AMBO KASIH PAKEAN UNTUK KAU, TAPI JANGAN KAU CUTEK YO” lalu Saksi AAN JUMADILA Bin TA.AZIM jawab “OKEE”, selanjutnya pada pukul 22.30 Wib Terdakwa menghubungi Saksi AAN JUMADILA Bin TA.AZIM kembali dan mengatakan “DIMANO ? AMBO LAH NYAMPAI AMBO TUNGGU DEPAN KO” lalu Saksi AAN JUMADILA Bin TA.AZIM keluar dan menemui Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dalam plastic klip bening dan 5 (lima) plastic klip bening kepada Saksi AAN JUMADILA Bin TA.AZIM, Kemudian Saksi AAN JUMADILA Bin TA.AZIM mengatakan “LAH NGAPO CAK IKO WAK, DAK SESUAI PERJANJIAN” lalu Terdakwa jawab “KAU BAYAR SEJUTA AJO, KAU PECAHKAN LAH DEWEK” kemudian Saksi AAN JUMADILA Bin TA.AZIM menjawab “OKELAH WAK”, setelah menyerahkan sabu ke Saksi Saksi AAN JUMADILA Bin TA.AZIM, Terdakwa langsung menuju ke kontrakan “ BUNGA “ di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu untuk beristirahat. Kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa bangun tidur dan mengambil sabu 1 (satu) paket dari kantong celana Terdakwa lalu Terdakwa paketkan menjadi 2 (dua) paket kecil untuk Terdakwa gunakan. Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB saat Terdakwa sedang berada didalam kamar tidur kontrakan ” BUNGA “di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, tiba-tiba Terdakwa didatangai oleh beberapa lelaki yang mengaku personil Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, pada saat Terdakwa diamankan kemudian dipanggil Ketua Rukun Tetangga untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan Terdakwa tersebut, lalu saat digeledah ditemukan 1 (satu) paket serbuk Kristal bening Narkotika Golongan I jenis sabu dari kantong celana sebelah kanan dan 2 (dua) paket serbuk Kristal bening Sabu dari lantai tempat Terdakwa duduk, kemudian ditemukan 1 (satu) unit telfon genggam merk VIVO V21 warna pelangi dengan nomor simcard : 0851-6772-2221 ditemukan dari tangan Terdakwa dan 1 (satu) bundle platik klip bening list merah ditemukan di lantai tepat didepan Terdakwa duduk, kemudian Terdakwa dinterogasi dan Terdakwa mengakui ada menyerahkan 1 (satu) paket serbuk Kristal bening Sabu kepada Saksi Saksi AAN JUMADILA Bin TA.AZIM, lalu Terdakwa menunjukkan rumah Saksi Saksi AAN JUMADILA Bin TA.AZIM yang tinggal di Jalan Jalan Karang Indah Rt/Rw 009/000 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, setibanya dirumah Saksi AAN JUMADILA Bin TA.AZIM kemudian Terdakwa dipertemukan dengan Saksi Saksi AAN JUMADILA Bin TA.AZIM dan Terdakwa mengakui ada menyerahkan Sabu kepada Saksi Saksi AAN JUMADILA Bin TA.AZIM dan Saksi Saksi AAN JUMADILA Bin TA.AZIM menunjukkan sabu sebanyak 4 (empat) paket kepada personil Polisi, lalu Terdakwa dan Saksi Saksi AAN JUMADILA Bin TA.AZIM langsung di bawa ke Polda Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut----------------------------. ---------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 317/60714.00/2025 tanggal 17 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh WILSA FIRDAUS, SE selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Bengkulu, bahwa 3 (tiga) paket Serbuk Kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bersih barang bukti seluruhnya : 10,74 (sepuluh koma koma tujuh puluh empat) gram, disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) Gram dan sisa untuk pembuktian di Pengadilan seberat 0,10 (nol koma sepuluh) Gram sedangkan yang dimusnahkan sebanyak 10,14 (sepuluh koma empat belas) gram. ----------Berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian Barang Bukti Nomor : LHU.089.K.05.16.25.0392 tanggal 19 Desember 2025, yang ditandatangani oleh ZUL AMRI, S.Si. Apt,M.Kes selaku Ketua Tim Pengujian Balai POM Bengkulu, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif (+) Mentafetamin (Termasuk Narkotika golongan I Nomor Urut : 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
--------Bahwa perbuata Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima ) gram tersebut, dilakukan tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya-------------------------------------------------------------------------------------------.
----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa TUARA SAPUTRA Bin YUSUF GULE (Alm), pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama diatas, yang tanpa hak memiliki, menyimpan , menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------- ----------Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa menghubungi Saksi AAN JUMADILA Bin TA.AZIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui via telpon whats app dan mengatakan “KALO KAU ENDAK BELANJO, KEK AMBO AJO” dan Saksi Saksi AAN JUMADILA Bin TA.AZIM menjawab “ASLI DAK YANG KAU KO, KELAK KAU NGOTA (BOHONG) BAE”, lalu Terdakwa mengirimkan video yang berisikan sabu yang telah dipaketkan. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi AAN JUMADILA Bin TA.AZIM “NAH KALO KAU DAK PECAYO TENGOK (LIHAT) VIDIO TU” kemudian dijawab Saksi AAN JUMADILA Bin TA.AZIM “DK ADO DUIT AMBO TUWAK TERUSLAH, lalu Terdakwa jawab “PEGANG BAE DULU EMPAT BUAH KO, KELAK AMBO KASIH PAKEAN UNTUK KAU” selanjutnya Saksi AAN JUMADILA Bin TA.AZIM menjawab “UDAH TU AMBO DAPAT APO WAK, MASO CUMAN DAPAT PAKEAN AJO” kemudian Terdakwa katakan “JADILAH ITU AMBO KASIH PAKEAN UNTUK KAU, TAPI JANGAN KAU CUTEK YO” lalu Saksi AAN JUMADILA Bin TA.AZIM jawab “OKEE”, selanjutnya pada pukul 22.30 Wib Terdakwa menghubungi Saksi AAN JUMADILA Bin TA.AZIM kembali dan mengatakan “DIMANO ? AMBO LAH NYAMPAI AMBO TUNGGU DEPAN KO” lalu Saksi AAN JUMADILA Bin TA.AZIM keluar dan menemui Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dalam plastic klip bening dan 5 (lima) plastic klip bening kepada Saksi AAN JUMADILA Bin TA.AZIM, Kemudian Saksi AAN JUMADILA Bin TA.AZIM mengatakan “LAH NGAPO CAK IKO WAK, DAK SESUAI PERJANJIAN” lalu Terdakwa jawab “KAU BAYAR SEJUTA AJO, KAU PECAHKAN LAH DEWEK” kemudian Saksi AAN JUMADILA Bin TA.AZIM menjawab “OKELAH WAK”, setelah menyerahkan sabu ke Saksi Saksi AAN JUMADILA Bin TA.AZIM, Terdakwa langsung menuju ke kontrakan “ BUNGA “ di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu untuk beristirahat. Kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa bangun tidur dan mengambil sabu 1 (satu) paket dari kantong celana Terdakwa lalu Terdakwa paketkan menjadi 2 (dua) paket kecil untuk Terdakwa gunakan. Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB saat Terdakwa sedang berada didalam kamar tidur kontrakan ” BUNGA “di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, tiba-tiba Terdakwa didatangai oleh beberapa lelaki yang mengaku personil Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, pada saat Terdakwa diamankan kemudian dipanggil Ketua Rukun Tetangga untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan Terdakwa tersebut, lalu saat digeledah ditemukan 1 (satu) paket serbuk Kristal bening Narkotika Golongan I jenis sabu dari kantong celana sebelah kanan dan 2 (dua) paket serbuk Kristal bening Sabu dari lantai tempat Terdakwa duduk, kemudian ditemukan 1 (satu) unit telfon genggam merk VIVO V21 warna pelangi dengan nomor simcard : 0851-6772-2221 ditemukan dari tangan Terdakwa dan 1 (satu) bundle platik klip bening list merah ditemukan di lantai tepat didepan Terdakwa duduk, lalu Terdakwa langsung di bawa ke Polda Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut----------------------------. ---------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 317/60714.00/2025 tanggal 17 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh WILSA FIRDAUS, SE selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Bengkulu, bahwa 3 (tiga) paket Serbuk Kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bersih barang bukti seluruhnya : 10,74 (sepuluh koma koma tujuh puluh empat) gram, disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) Gram dan sisa untuk pembuktian di Pengadilan seberat 0,10 (nol koma sepuluh) Gram sedangkan yang dimusnahkan sebanyak 10,14 (sepuluh koma empat belas) Gram. ----------Berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian Barang Bukti Nomor : LHU.089.K.05.16.25.0392 tanggal 19 Desember 2025, yang ditandatangani oleh ZUL AMRI, S.Si. Apt,M.Kes selaku Ketua Tim Pengujian Balai POM Bengkulu, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif (+) Mentafetamin (Termasuk Narkotika golongan I Nomor Urut : 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
----------Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima ) gram tersebut, dilakukan tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya-------------------------.
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. <svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="3" viewbox="0 0 142 142" width="3" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="6" viewbox="0 0 336 336" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="6" viewbox="0 0 239 240" width="6" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="4" viewbox="0 0 268 268" width="4" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="8" viewbox="0 0 336 336" width="8" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
<svg height="7" viewbox="0 0 336 336" width="7" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg">
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
