| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa I EGI APRIYANSAH Alias EGI Bin ZONEDI Bersama-sama dengan Terdakwa II ADE IRAWAN Alias ADE Bin HERWANSAH dan sdr. CANDRA (DPO), pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2025, sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Pematang Balam Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruh milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu,”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari hari Jum’at tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa II bertanya kepada Terdakwa I “ADO LOKAK MALING?” dan dijawab oleh Terdakwa I “IDAK ADO” tak berselang lama datang Sdr. CANDRA (DPO) dan memberi informasi bahwa ada cabe di kebun milik Saksi M. GUSILANTO Alias ENTO Bin LUKMAN (Alm) yang bisa mereka ambil, lalu sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa II, Terdakwa I dan Sdr. CANDRA (DPO) pergi menuju lokasi di Desa Pematang Balam Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara menggunakan Motor REVO milik Terdakwa I dengan berbonceng 3. Diperjalanan ketiganya berhenti di sebuah pondok yang berada dipinggir jalan dan mengambil 3 (tiga) buah karung putih dipondok tersebut.
- Bahwa sekira pukul 23.30 WIB, setiba dilokasi Terdakwa I dan Terdakwa II bersama Sdr. CANDRA (DPO) langsung memanen dan mengambil cabe yang mana masing-masing memegang 1 (satu) karung digunakan untuk mengambil cabe yang ada dikebun tersebut dengan total 3 (tiga) karung cabe, lalu mengikat karung tersebut menggunakan tali kambing yang telah disiapkan oleh Terdakwa I siapkan dibawah jok motor, kemudian menaikkan 2 (dua) karung cabe dibagian depan motor dan 1 (satu) karung cabe dibelakang dan membawanya ke rumah Terdakwa II, sedangkan Terdakwa I dan Sdr. CANDRA (DPO) berlari mengikuti dari belakang.
- Bahwa sekira pukul 04.00 WIB pergi menuju rumah Terdakwa II, sesampai dirumah, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama Sdr. CANDRA (DPO) membongkar 3 (tiga) karung cabe dan memisahkan cabe yang masak dan cabe yang masih mentah, menjadi 2 (dua) karung. Kemudian, pada pukul 04.30 WIB, Terdakwa II dan sdr. CANDRA (DPO) berangkat ke Arga Makmur untuk menjual cabe hasil curian tersebut di Pasar Purwodadi. Setelah dilakukan penimbangan, cabai merah (masak) dengan berat 15 (lima belas) kg dijual dengan harga Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per kg dan cabai hijau dengan berat 25 (dua puluh lima) kg dijual dengan harga Rp17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) per kg, sehingga Terdakwa II dan Sdr. CANDRA (DPO) memperoleh uang sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan sdr. CANDRA (DPO) tidak mempunyai hak dan tidak mempunyai izin mengambil cabe di kebun milik Saksi M. GUSILANTO
- Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan sdr. CANDRA (DPO) tersebut, Saksi M. GUSILANTO mengalami kerugian kurang lebih Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |