Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2026/PN Agm Tuti Wibawa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2026/PN Agm
Tanggal Surat Jumat, 09 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tuti Wibawa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka pemohon bersama ini memohon kepada Bapak Ketua/ Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur agar berkenan menerima dan memeriksa permohonan pemohon ini dan selanjutnya menerapkan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
2. Memberi izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan dengan merubah tahun lahir yang semula tertulis 19 September 2022 untuk dirubah menjadi 19 September 2019 yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran yang lahir di Bengkulu Utara pada tanggal 19 September 2022 Laki-laki dari Ibu TUTI WIBAWA.
3. Mewajibkan Pemohon untuk melakukan perubahan Tahun lahir dari semula 19 September 2022 menjadi 19 September 2019 kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor Induk Kependudukan: 1703061909220001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 1703-LU-17102022-0009. Tanggal 17 Oktober 2022. Paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.
4. Menetapkan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found

404 Not Found


nginx