Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2026/PN Agm SASNANDRAMARINA, S.H., M.H. RIANDA FITRA Bin RIDWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1108/L.7.19/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SASNANDRAMARINA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIANDA FITRA Bin RIDWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

          Bahwa Terdakwa RIANDA FITRA bin RIDWAN pada Hari Selasa Tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 bertempat di Perkebunan PT. AGRI ANDALAS Blok C. 08 Afdelling III Desa Kota Niur Kec. Semidang Lagan Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama atau bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada Hari Senin Tanggal 09 Maret 2026 pada saat Terdakwa berada dirumahnya di Desa Kota Niur, lalu datang Sdr. LIHAN (DPO) mengajak Terdakwa dengan mengatakan “Ayo ndak ikut idak” kemudian Terdakwa menjawab “kemano” kemudian Sdr. LIHAN menjawab “Ngikut rombongan bambang ngambik sawit Agri, kalau ndak ayo kito kumpul dirumah Bambang” kemudian Terdakwa langsung pergi menuju rumah Sdr. BAMBANG (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Terdakwa beserta keranjang alat bantu untuk mengangkat tandan buah sawit, pada saat Terdakwa sampai dirumah Sdr. BAMBANG, sudah ada di rumah tersebut Sdr. BAMBANG, Sdr. ICUN (DPO) dan Sdr. LIHAN, lalu Sdr. BAMBANG langsung berkata “Ayo kito manen sawit milik PT. AGRI ANDALAS” kemudian Terdakwa menyetujuinya dengan berkata “Ayo” selanjutnya sekira Pukul 21.00 WIB Terdakwa bersama-sama Sdr. BAMBANG, Sdr. ICUN dan Sdr. LIHAN berangkat menuju perkebunan milik PT. AGRI ANDALAS, yang mana pada saat berangkat Terdakwa membonceng Sdr. BAMBANG sambil Sdr. BAMBANG membawa 1 (satu) buah egrek sedangkan Sdr. ICUN membonceng Sdr. LIHAN. - Bahwa pada saat sampai di perkebunan milik PT. AGRI ANDALAS tepatnya di Blok C.08 Afdelling III Desa Kota Niur Kec. Semidang Lagan Kab. Bengkulu Tengah, Terdakwa bersama-sama dengan rekannya tersebut langsung membagi tugas yang mana Sdr. BAMBANG bertugas menjatuhkan tandan buah sawit milik PT. AGRI ANDALAS dari atas pohonnya dengan menggunakan egrek, Terdakwa dan Sdr. ICUN bertugas mengangkut atau melangsir tandan buah sawit sedangkan Sdr. LIHAN bertugas mengumpulkan tandan buah sawit milik PT. AGRI ANDALAS yang telah Sdr. BAMBANG jatuhkan dari atas pohonnya.

Bahwa sekira pukul 02.00 WIB pada saat Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. BAMBANG, Sdr. ICUN dan Sdr. LIHAN sedang mengambil tandan buah sawit milik PT. AGRI ANDALAS tersebut kemudian diketahui oleh tim keamanan dari pihak PT. AGRI ANDALAS, Terdakwa bersama-sama Sdr. BAMBANG, Sdr. ICUN dan Sdr. LIHAN langsung berusaha melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan oleh pihak keamanan dari PT. AGRI ANDALAS. Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. BAMBANG, Sdr. ICUN dan Sdr. LIHAN telah mengambil sawit milik PT. AGRI ANDALAS tanpa izin kurang lebih sebanyak 1000 (seribu) kg. Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. BAMBANG, Sdr. ICUN dan Sdr. LIHAN tersebut mengakibatkan PT. AGRI ANDALAS mengalami kerugian sekira Rp. 2.448.000.00:- (dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah).

          Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya