| Petitum |
1.  Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
2.  Menetapkan sah perubahan Bulan lahir pemohon semula (Oktober )menjadi (Juli) dalam kutipan akta kelahiran nomor (1703-LU-18102021)yang di keluarkan oleh Kantor pencataatan sipil Bengkulu Utara tertanggal (7-02-2022)
3.  Memerintahkan kepada pemohon untuk melapor kepada Dinas Kantor pencataatan sipil Bengkulu Utara paling lambat 30 (Tiga Puluh)hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, Untuk mencatat kelahiran tersebut dalam daftar kelahiran yang dipergunakan untuk itu bagi WNI.
4.  Segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon.Â
 |