Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2026/PN Agm Tuminah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2026/PN Agm
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tuminah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
2.    Menetapkan sah perubahan Bulan lahir pemohon semula (Oktober )menjadi (Juli) dalam kutipan akta kelahiran nomor (1703-LU-18102021)yang di keluarkan oleh Kantor pencataatan sipil Bengkulu Utara tertanggal (7-02-2022)
3.    Memerintahkan kepada pemohon untuk melapor kepada Dinas Kantor pencataatan sipil Bengkulu Utara paling lambat 30 (Tiga Puluh)hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, Untuk mencatat kelahiran tersebut dalam daftar kelahiran yang dipergunakan untuk itu bagi WNI.
4.    Segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak