Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2026/PN Agm DINDA AYU WAHYUNINGBUDI, S.H. HERDIANSYAH SAPUTRA Bin DALIMAN SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-910/L.7.19/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DINDA AYU WAHYUNINGBUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERDIANSYAH SAPUTRA Bin DALIMAN SARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa HERDIANSYAH SAPUTRA Bin DALIMAN SARI pada Hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu dalam Bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Desa Taba Teret Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “yang tanpa hak, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, senjata penikam atau penusuk”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib saksi Ronald, saksi Lalan dan saksi Nicholas selaku tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu sedang melakukan patroli untuk menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polda Bengkulu, kemudian saksi Ronald, saksi Lalan dan saksi Nicholas selaku tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu menemukan pelaku dari tindak pidana tersebut yang sedang bersama Terdakwa Herdiansyah Saputra di Desa Taba Teret Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah Kota Bengkulu, kemudian saksi Ronald, saksi Lalan dan saksi Nicholas selaku tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu melakukan penggeledahan badan Terdakwa dan menemukan senjata tajam jenis pisau dengan Panjang sekira 20 cm (dua puluh sentimeter) dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat dan sarung yang terbuat dari kulit berwarna cokelat dipinggang sebelah kiri didalam baju Terdakwa; - Bahwa 1 (satu) bilah pisau dengan Panjang sekira 20 cm (dua puluh sentimeter) dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat dan sarung yang terbuat kulit berwarna cokelat tersebut merupakan milik Terdakwa yang terdakwa simpan dipinggang sebelah kiri didalam baju Terdakwa dan 1 (satu) bilah pisau tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa, yang mana Terdakwa hingga saat ini belum memiliki pekerjaan; - Bahwa Terdakwa pernah dihukum melakukan Tindak Pidana Pencurian, pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2023 di Desa Taba Teret Kec. Taba Penanjung Kab. Bengkulu Tengah, dihukum dengan putusan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; - Bahwa Terdakwa pernah melakukan penjambretan atau pencurian di Kota Bengkulu sekira akhir tahun 2025; - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, senjata penikam atau penusuk tersebut. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya