| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 48/Pid.Sus/2026/PN Agm | Andhika Suksmanugraha, S.H.,M.H. | ARMIN SUADI Alias ARMIN Bin ISHAK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 48/Pid.Sus/2026/PN Agm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1118/L.7.12/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa ARMIN SUADI Als ARMIN Bin ISHAK pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 07:30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Kantor Afdeling IV PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) Desa Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa ARMIN SUADI bersama karyawan yang lainnya melaksanakan apel di depan kantor Afdeling IV PT. Sandabi Indah Lestari (SIL), lalu setelah apel selesai Terdakwa dan karyawan lainnya bertanya kepada mandor panen terkait lokasi panen lalu mandor panen ketika itu mengatakan bahwa lokasi panen Terdakwa berada di titik kordinat 10B.8, setelah itu Terdakwa dan karyawan lainnya kembali ke kamp untuk persiapan bekerja, akan tetapi di tengah perjalanan Terdakwa mendengar dari teman – teman pekerja lainnya bahwa anggota pemanen banyak memanen buah yang menurut perusahaan masih merupakan buah mentah, yang mana setelah Terdakwa mendengar informasi tersebut Terdakwa kembali lagi ke kantor Afdeling IV dengan tujuan ingin mengecek kebenaran info tersbut, lalu setelah Terdakwa tiba di kantor Afdeling IV, Terdakwa bertemu dengan Saksi WAHYUDI yang sedang duduk di depan meja kerja asisten manager, sementara posisi Terdakwa berdiri tegak di depan Saksi WAHYU dengan jarak kurang lebih satu meter, lalu Terdakwa berkata kepada Saksi WAHYU “, BERAPA BANYAK BUAH MAMANG MENTAH KEMARIN “ dan Saksi WAHYU jawab “ 10 JANJANG, MANG “, kemudian setelah Terdakwa mendapat informasi dari Saksi WAHYU tersebut, selanjutnya Terdakwa balik ke kamp, dan karena Terdakwa merasa kesal serta tidak terima atas pemberitahuan dari Saksi WAHYU bahwa buah sawit yang Terdakwa panen adalah buah sawit mentah, sehingga Terdakwa menjadi emosi dan mengambil 1 (satu) bilah parang dengan gagang kayu berwarna kuning dengan 1 (satu) buah sarung yang terbuat dari kayu berwarna kuning yang berada di kamp tempat Terdakwa bekerja, selanjutnya Terdakwa keluar kamp berjalan kaki menuju kantor Afdeling IV dengan membawa senjata tajam jenis parang tersebut, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut tidak diperbolehkan menurut aturan yang tidak tertulis untuk membawa senjata tajam dalam bentuk apapun ke dalam ruangan kantor, namun Terdakwa tidak mengindahkan aturan tersebut dan tetap masuk ke ruangan kantor afdeling IV PT SIL smabil membawa senjata tajam, yang mana setelah Terdakwa tiba di dalam kantor Afdeling IV lalu Terdakwa menuju posisi Saksi WAHYU (posisi Saksi WAHYU berdiri tegak di disamping meja asisten manager / dekat pintu dapur / gudang), ketika itu Terdakwa menarik parang bersarung yang terselip di pinggang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kiri. Setelah Terdakwa berada posisi berdiri tegak berhadapan dengan Saksi WAHYU saat itu Terdakwa berkata “ PELAH (AYO) KITA TENGOK BUAH MAMANG KE TPH “ jawab Saksi WAHYU “ PELAH (AYO)“ dan seketika itu Terdakwa langsung memegang leher Saksi WAHYU dengan menggunakan tangan kanan lalu Saksi WAHYU menepisnya menggunakan tangan kiri sehingga Terdakwa mundur satu langkah, dengan keadaan tersebut Terdakwa semakin menjadi emosi lalu Terdakwa mengeluarkan parang dari sarungnya (sarung Terdakwa pegang tangan kiri, parang Terdakwa pegang tangan kanan) dan mengarahkan parang yang Terdakwa pegang tersebut ke arah Saksi WAHYU sambil berkata “ INILAH KENDAK KAU, WAHYU “ kemudian saat itu ada banyak orang yang melerai dan membawa Terdakwa ke luar ruangan------------------------------------------------------------------------------------------.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa ANGGA ARDIANSYAH Bin ARMIN SUADI pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 07:30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Kantor Afdeling IV PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) Desa Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa ARMIN SUADI bersama karyawan yang lainnya melaksanakan apel di depan kantor Afdeling IV PT. Sandabi Indah Lestari (SIL), lalu setelah apel selesai Terdakwa dan karyawan lainnya bertanya kepada mandor panen terkait lokasi panen lalu mandor panen ketika itu mengatakan bahwa lokasi panen Terdakwa berada di titik kordinat 10B.8, setelah itu Terdakwa dan karyawan lainnya kembali ke kamp untuk persiapan bekerja, akan tetapi di tengah perjalanan Terdakwa mendengar dari teman – teman pekerja lainnya bahwa anggota pemanen banyak memanen buah yang menurut perusahaan masih merupakan buah mentah, yang mana setelah Terdakwa mendengar informasi tersebut Terdakwa kembali lagi ke kantor Afdeling IV dengan tujuan ingin mengecek kebenaran info tersbut, lalu setelah Terdakwa tiba di kantor Afdeling IV, Terdakwa bertemu dengan Saksi WAHYUDI yang sedang duduk di depan meja kerja asisten manager, sementara posisi Terdakwa berdiri tegak di depan Saksi WAHYU dengan jarak kurang lebih satu meter, lalu Terdakwa berkata kepada Saksi WAHYU “, BERAPA BANYAK BUAH MAMANG MENTAH KEMARIN “ dan Saksi WAHYU jawab “ 10 JANJANG, MANG “, kemudian setelah Terdakwa mendapat informasi dari Saksi WAHYU tersebut, selanjutnya Terdakwa balik ke kamp, dan karena Terdakwa merasa kesal serta tidak terima atas pemberitahuan dari Saksi WAHYU bahwa buah sawit yang Terdakwa panen adalah buah sawit mentah, sehingga Terdakwa menjadi emosi dan mengambil 1 (satu) bilah parang dengan gagang kayu berwarna kuning dengan 1 (satu) buah sarung yang terbuat dari kayu berwarna kuning yang berada di kamp tempat Terdakwa bekerja, selanjutnya Terdakwa keluar kamp berjalan kaki menuju kantor Afdeling IV dengan membawa senjata tajam jenis parang tersebut, yang mana setelah Terdakwa tiba di dalam kantor Afdeling IV lalu Terdakwa menuju posisi Saksi WAHYU (posisi Saksi WAHYU berdiri tegak di disamping meja asisten manager / dekat pintu dapur / gudang), ketika itu Terdakwa menarik parang bersarung yang terselip di pinggang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kiri, setelah Terdakwa berada posisi berdiri tegak berhadapan dengan Saksi WAHYU saat itu Terdakwa berkata “ PELAH (AYO) KITA TENGOK BUAH MAMANG KE TPH “ jawab Saksi WAHYU “ PELAH (AYO)“ dan seketika itu Terdakwa langsung memegang leher Saksi WAHYU dengan menggunakan tangan kanan lalu Saksi WAHYU menepisnya menggunakan tangan kiri sehingga Terdakwa mundur satu langkah, dengan keadaan tersebut Terdakwa semakin menjadi emosi karena menurut Terdakwa, Saksi WAHYU melawan, lalu Terdakwa mengeluarkan parang dari sarungnya (sarung Terdakwa pegang tangan kiri, parang Terdakwa pegang tangan kanan) dan mengarahkan parang yang Terdakwa pegang tersebut ke arah Saksi WAHYU sambil berkata “ INILAH KENDAK KAU, WAHYU “ dengan maksud agar Saksi WAHYU menjadi takut dan tidak melakukan perlawanan terhadap Terdakwa, kemudian saat itu ada banyak orang yang melerai dan membawa Terdakwa ke luar ruangan-----------------------------------------------------------------------------.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
