| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ZANDI BAROWAWI Alias ZANDI Bin SILAHUDIN pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Desa Gunung Agung , Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, telah melakukan tindak pidana, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa ZANDI BAROWAWI Alias ZANDI Bin SILAHUDIN datang ke rumah Saksi YOGI ARDIANSYAH Alias YOGI Bin ISHARUDDIN yang beralamat di Desa Gunung Agung, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Selanjutnya, Terdakwa menginap di rumah Saksi YOGI ARDIANSYAH Alias YOGI Bin ISHARUDDIN. Kemudian pada hari jum’at sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa pergi dari rumah Saksi YOGI untuk menggadaikan motor milik Terdakwa yang mana uang hasil menggadaikan motor tersebut Terdakwa kirimkan ke akun DANA Saksi YOGI setelah itu Terdakwa kembali kerumah Saksi YOGI, setibanya di rumah Saksi YOGI Terdakwa mempergunakan uang hasil menggadaikan motor tersebut untuk bermain judi online dengan meminjam Handphone Saksi YOGI kemudian uang tersebut habis terpakai dan Terdakwa merasa kebingungan, kemudian disaat Saksi YOGI tertidur dikamarnya lalu Terdakwa mengambil kunci motor saksi Yogi Ardiansyah yang diletak didalam kamar saksi Yogi Ardiansyah kemudian terdakwa pergi membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna orange Putih tanpa Nopol, dengan Noka: MH1JF5139CK850169, Nosin: JF51E-3831977 milik Saksi YOGI dan membawa 1 (satu) unit handphone Infinix Smart 10 berikut Kotak dan Charger milik Saksi YOGI dari rumah Saksi YOGI menuju Kota Bengkulu tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Yogi, setibanya di Desa Pasar Kerkap, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara Terdakwa yang sudah tidak ada lagi uang kemudian terdakwa menjual 1 (satu) unit handphone tersebut di salah satu konter handphone milik Saksi RAHMA DENI, S,pd alias DENI bin M.SHOLEH seharga Rp.650.000,00,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk kehidupan sehari-hari sedangkan 1 (satu) unit motor tersebut digunakan sebagai akomodasi Terdakwa sehari-hari. Akibat kejadian tersebut Saksi YOGI ARDIANSYAH Alias YOGI Bin ISHARUDDIN melaporkan kejadian yang dialami ke kepolisian resor Bengkulu Utara
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi YOGI ARDIANSYAH Alias YOGI Bin ISHARUDDIN selaku pemilik
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi YOGI ARDIANSYAH Alias YOGI Bin ISHARUDDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,00,- (sembilan juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |