Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Agm BANK BENGKULU KCP KETAHUN 1.RIAN CHAROLIN
2.NADA YULESTARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Agm
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BENGKULU KCP KETAHUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIAN CHAROLIN
2NADA YULESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 36.119.260,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;

3.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh tunggakan seketika tanpa syarat sebesar Rp.36.119.260,64 (tiga puluh enam juta seratus sembilan belas ribu dua ratus enam puluh koma enam puluh empat rupiah)  Per April 2026 dan mengangsur kembali sampai lunas sesuai Surat Perjanjian Kredit No. 017/KMK-KUM/KTH/2023 tanggal 10 Oktober 2023. Atau melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.42.027.640,64 (empat puluh dua juta dua puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh koma enam puluh empat rupiah) per April 2026 yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga dan denda setiap bulannya.

 

4.    Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan Point 3 diatas, secara sukarela SHM No. 00172 An. Silman kepada PENGGUGAT, maka agunan tersebut akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi kredit/pinjaman  TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;

5.    Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00172 An. Silman,  berikut tanah perkebunan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT;

6.    Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 00172 An. Silman,  untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

7.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak