| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 91/Pid.B/2026/PN Agm | DINDA AYU WAHYUNINGBUDI, S.H. | EFZI ZUANDI Alias EFZI Bin RAMADHAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 91/Pid.B/2026/PN Agm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1301/L.7.19/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama Bahwa Terdakwa EFZI ZUANDI Alias EFZI Bin RAMADHAN bersama dengan Sdr. Kencana Als Kencana (DPO) pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 12.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Desa Pondok Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Berawal hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa EFZI ZUANDI Alias EFZI Bin RAMADHAN mengendarai sepeda motor miliknya bersama dengan Sdr. Kencana Als Kencana (DPO) pergi dan melintasi daerah Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mencari kendaraan yang bisa diambil atau dicuri oleh para Terdakwa, kemudian setibanya di Depan Toko Listrik Sinar Keluarga yang berada di Desa Pondok Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah Terdakwa Efzi dan Sdr. Kencana (DPO) melihat 1 Unit kendaraan sepeda motor jenis Honda merek Beat Street Warna Hitam dengan Nopol BD 6476 YL, dengan No. Sin: JMG1E1152318, No. Ka: MH1JMG111RK152230, kemudian Terdakwa Efzi turun dari sepeda motor miliknya dan pura-pura ingin berbelanja di toko tersebut dan Sdr. Kencana (DPO) memantau situasi sekitar, setelah situasi aman Terdakwa Efzi langsung memasukkan kunci T dan kunci Y untuk menghidupkan sepeda motor Tersebut, kemudian setelah sepeda motor tersebut hidup Terdakwa Efzi langsung membawa sepeda motor 1 Unit kendaraan sepeda motor jenis Honda merek Beat Street Warna Hitam dengan Nopol BD 6476 YL untuk dijual serta Sdr. Ken membawa kendaraan milik Efzi, kemudian para Terdakwa pergi ke rumah Sdr. Kencana (DPO) yang berada di Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelinggi Kabupaten Rejang Lebong, lalu setelah para Terdakwa sampai di Rumah Sdr. Kencana (DPO) di Desa Pelalo tersebut sdr. Kencana (DPO) membawa 1 Unit kendaraan sepeda motor jenis Honda merek Beat Street Warna Hitam dengan Nopol BD 6476 YL, dengan No. Sin: JMG1E1152318, No. Ka: MH1JMG111RK152230 untuk dijual, setelah motor tersebut terjual Sdr. Kencana (DPO) memberi uang kepada Terdakwa Efzi sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); - - Bahwa perbuatan Terdakwa EFZI ZUANDI Alias EFZI Bin RAMADHAN bersama dengan Sdr. Kencana Als Kencana (DPO) mengambil 1 Unit kendaraan sepeda motor jenis Honda merek Beat Street Warna Hitam dengan Nopol BD 6476 YL, dengan No. Sin: JMG1E1152318, No. Ka: MH1JMG111RK152230 tidak ada izin dari saksi Gina Amarah Sari Binti Asmawi; Akibat perbuatan Terdakwa EFZI ZUANDI Alias EFZI Bin RAMADHAN bersama dengan Sdr. Kencana Als Kencana (DPO) tersebut mengakibatkan saksi Gina Amarah Sari Binti Asmawi mengalami kerugian sekira Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Atau Kedua Bahwa Terdakwa EFZI ZUANDI Alias EFZI Bin RAMADHAN pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Desa Pondok Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - - Berawal hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa EFZI ZUANDI Alias EFZI Bin RAMADHAN mengendarai sepeda motor miliknya bersama dengan Sdr. Kencana Als Kencana (DPO) pergi dan melintasi daerah Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mencari kendaraan yang bisa diambil atau dicuri oleh Terdakwa, kemudian setibanya di Depan Toko Listrik Sinar Keluarga yang berada di Desa Pondok Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah Terdakwa Efzi melihat 1 Unit kendaraan sepeda motor jenis Honda merek Beat Street Warna Hitam dengan Nopol BD 6476 YL, dengan No. Sin: JMG1E1152318, No. Ka: MH1JMG111RK152230, kemudian Terdakwa Efzi turun dari sepeda motor miliknya dan pura-pura ingin berbelanja di toko tersebut, lalu Terdakwa Efzi langsung memasukkan kunci T dan kunci Y untuk menghidupkan sepeda motor Tersebut, kemudian setelah sepeda motor tersebut hidup Terdakwa Efzi langsung membawa 1 Unit kendaraan sepeda motor jenis Honda merek Beat Street Warna Hitam dengan Nopol BD 6476 YL, dengan No. Sin: JMG1E1152318, No. Ka: MH1JMG111RK152230 ke rumah Sdr. Kencana (DPO) yang berada di Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelinggi Kabupaten Rejang Lebong, lalu setelah Terdakwa sampai di Rumah Sdr. Kencana (DPO) di Desa Pelalo tersebut sdr. Kencana (DPO) membawa 1 Unit kendaraan sepeda motor jenis Honda merek Beat Street Warna Hitam dengan Nopol BD 6476 YL, dengan No. Sin: JMG1E1152318, No. Ka: MH1JMG111RK152230 untuk dijual, setelah motor tersebut terjual Sdr. Kencana (DPO) memberi uang kepada Terdakwa Efzi sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); Bahwa perbuatan Terdakwa EFZI ZUANDI Alias EFZI Bin RAMADHAN mengambil 1 Unit kendaraan sepeda motor jenis Honda merek Beat Street Warna Hitam dengan Nopol BD - 6476 YL, dengan No. Sin: JMG1E1152318, No. Ka: MH1JMG111RK152230 tidak ada izin dari saksi Gina Amarah Sari Binti Asmawi; Akibat perbuatan Terdakwa EFZI ZUANDI Alias EFZI Bin RAMADHAN tersebut mengakibatkan saksi Gina Amarah Sari Binti Asmawi mengalami kerugian sekira Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
