| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 79.951.476,10 (Tujuh puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh enam 10/100 rupiah )
4. Memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT Memblokir serta Memindahkanbukukan seluruh dana simpanan (Tabungan, Giro, Deposito) milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tercatat dalam sistem pengelolaan PENGGUGAT;
5. Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyelesaikan kerugian yang dialami oleh pihak Bank sebesar Rp. 79.951.476,10 (Tujuh puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh enam 10/100 rupiah ) yang jumlahnya akan terus bertambah karena denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
6. Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengosongkan agunan, tidak berhak menempati, menggunakan, serta memanfaatkan apapun dari agunan SHM No No 00403 SU No 00419/2024 Luas 9.360 M2 An. Endang Atika selama TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak menyelesaikan kerugian yang dialami oleh pihak Bank sebesar Rp. 79.951.476,10 (Tujuh puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh enam 10/100 rupiah ) yang jumlahnya akan terus bertambah karena denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur.
7. Mengabulkan dan menyatakan segala harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan atas pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang didasarkan pada pasal 1131 KUHPerdata dan memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT dapat menguasai dan menjualnya guna pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan Negeri Argamakmur berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|