| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum karena melaksanakan lelang eksekusi dengan cacat hukum sebagaimana diterangkan dalam posita.
3. Menyatakan batal demi hukum Kutipan Risalah Lelang KPKNL Bengkulu Nomor. 686/05.01/2024-01 tanggal 24 Desember 2024 atas objek sengketa berupa tanah dan bangunan SHM No. 01145, luas 2.315 M2 Bertempat di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu atas nama Hakman Pawiran Sarim.
4.Menyatakan batal demi hukum Sertifikat Hak Milik NIB. 07.02.000001573.0, luas 2.315 M2 Bertempat di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu atas nama Pemegang Hak SISWANTO, diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bengkulu Utara, tanggal 06 Maret 2025.
5. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik NIB. 07.02.000001573.0, luas 2.315 M2 Bertempat di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu atas nama Pemegang Hak SISWANTO, diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bengkulu Utara, tanggal 06 Maret 2025 dan mengembalikan/mengaktifkan kembali Sertifikat Hak Milik SHM No. 01145, luas 2.315 M2 Bertempat di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu atas nama Hakman Pawiran Sarim pada buku tanah dan daftar umum pertanahan.
6. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 01249/2019 dan Surat Pengakuan Hutang Nomor 5588-01-010073-105 atas SHM No. 01145, luas 2.315 M2 Bertempat di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu atas nama Hakman Pawiran Sarim. tidak sah dan batal demi hukum
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar Kerugian Materiil Sebesar Rp. 3.365.730.477 dan kerugian Imateriil sebesar Rp.199.000.000,- Total Kerugian Rp. 3.564.730.477 Dengan rincian sebagai berikut tersebut dalam angka 6 Posita.
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
|