| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat,I dan Penggugat,II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa almarhum suami Penggugat,I yang bernama Idirmanto Bin Abdul Kari adalah pemilik sah atas tanah terperkara/objek sengketa sebelum meninggal dunia;
3. Menyatakan sah menurut hukum : ------------------------------------------------------------------
a. SKT Nomor: 140/02.007/SKT/ULB/VI/2025 atas nama Nani Hartini, tanggal 24 Juni 2025;
b. SKT Nomor: 140/02.009/Sket/ULB/IX/2022 atas nama Nani Hartini, tanggal 15 September 2022;
c. SKT Nomor: 140/02.006/SKT/ULB/VI/2025 atas nama Alan Samudera, tanggal 24 Juni 2025;
4. Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat atau siapaun juga atas kuasanya/yang mendapatkan hak/kenikmatan dari padanya yang menguasai, mengolah/menggarap tanah/Objek sengketa tanpa izin dan hak, adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah terperkara/ objek sengketa;
6. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara/Objek sengketa yang digarap, dalam keadaan baik dan kosong, serta tanpa beban apapun kepada Penggugat,I dan Penggugat,II;
8. Menghukum Tergugat atau siapaun juga atas kuasanya/yang mendapatkan hak/kenikmatan dari padanya, untuk membayar ganti rugi kerugian Materiil dan Imateriil Kepada Penggugat.I dan II sebesar Rp.438.000.000,- (Empat ratus tiga puluh delapan juta rupiah);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
|