INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 54/Pid.Sus/2026/PN Agm | Andhika Suksmanugraha, S.H.,M.H. | AAN JUMADILIA Bin TA.AZIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 54/Pid.Sus/2026/PN Agm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1020/L.7.12/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
------ Bahwa terdakwa AAN JUMADILIA BIN TA’AZIM, pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira Pukul 21.03 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bertempat di pinggir jalan di Karang Indah Kelurahan Purwodadi RT 009 Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu Utara, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi TUARA SAPUTRA Bin YUSUF GULE (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa AAN JUMADILA BIN TA’AZIM melalui aplikasi WhatsApp dan mengatakan “ KALAU KAU ENDAK (MAU BELANJO, KEK AMBO (SAYA) AJO” dan Terdakwa menjawab “ ASLI DAK YANG KAU NI KELAK KAU NGOTA (BOHONG) BAE”, maka untuk meyakinkan Terdakwa Saksi TUARA lalu mengirimkan video yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang telah dipaketkan., sambil mengatakan kepada Terdakwa “ NAH KALAU KAU DAK PECAYO TENGOKLAH VIDEO ITU” kemudian Terdakwa menjawab “AMBO DAKDO DUIT”, lalu Saksi TUARA menjawab “PEGANG BAE EMPAT PAKET KO DULU, KELAK AMBO KASIH UNTUK PAKEAN KAU” dan Terdakwa setuju.
- Bahwa pada pukul 22.30 Saksi TUARA menemui Terdakwa dan langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastic klip bening dan 5 (lima) plastic klip bening kepada Terdakwa, selanjutnya oleh Terdakwa paket yang diterima dari Saksi TUARA tersebut langsung dipecah menjadi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket dan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sebanyak 3 (tiga) paket, lalu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) rencananya akan Terdakwa pakai sendiri. Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah dan Terdakwa meletakkan sabu tersebut di bawah batu gang rumah Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 15 Desember 2025 pukul 15.19 Wib Saksi TUARA mengubungi Terdakwa melalui telepon WhatsApp dan mengatakan “ DIMANO NDEN? ,lalu Terdakwa menjawab “Di RUMAH NDEN” lalu pada pukul 15.48 Wib Saksi TUARA kembali menghubungi Terdakwa melalui telepon WhatsApp dan mengatakan “DIMANO??, AMBO LA DI DEPAN RUMAH“ kemudian Terdakwa langsung pergi menuju kedepan rumah untuk menemui Saksi TUARA, namun sesampainya didepan rumah, teptanya di gang masuk rumah Terdakwa, Terdakwa langsung dilakukan penangkapan oleh Aparat Kepolisian Polda Bengkulu.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa di temukan 4 (empat) paket yang diduga narkotika Gol. I Jenis sabu dibungkus plastik klip bening dibalut plastik hitam ditemukan di bawah batu gang rumah Terdakwa adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dari Saksi Tuara Saputra Bin Yusuf Gule (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), 1 unit handphone merk Samsung berwarna biru dengan no Simcard 083125916703 dengan imei 354556105947124 ditemukan di tangan kanan Terdakwa digunakan untuk alat komunikasi jual beli sabu.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Pengawas Obat Dan Makanan (Badan Pom) Bengkulu Nomor : LHU. LHU.089.K.05.16.25.0393 tertanggal 19 Desember 2025 perihal Hasil Uji Laboratorium sampel barang bukti berupa 0,05 gr yang diduga Narkotika Gol. I adalah Positif (+) Sabu (termasuk Narkotika Gol. I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,Narkotika Golongan I tersebut, dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa AAN JUMADILIA BIN TA’AZIM, pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira Pukul 21.03 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bertempat di pinggir jalan di Karang Indah Kelurahan Purwodadi RT 009 Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu Utara, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi TUARA SAPUTRA Bin YUSUSF GULE (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa AAN JUMADILA BIN TA’AZIM melalui aplikasi WhatsApp dan mengatakan “ KALAU KAU ENDAK (MAU BELANJO, KEK AMBO (SAYA) AJO” dan Terdakwa menjawab “ ASLI DAK YANG KAU NI KELAK KAU NGOTA (BOHONG) BAE”, maka untuk meyakinkan Terdakwa Saksi TUARA lalu mengirimkan video yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang telah dipaketkan., sambil mengatakan kepada Terdakwa “ NAH KALAU KAU DAK PECAYO TENGOKLAH VIDEO ITU” kemudian Terdakwa menjawab “AMBO DAKDO DUIT”, lalu Saksi TUARA menjawab “PEGANG BAE EMPAT PAKET KO DULU, KELAK AMBO KASIH UNTUK PAKEAN KAU” dan Terdakwa setuju.
- Bahwa pada pukul 22.30 Saksi TUARA menemui Terdakwa dan langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastic klip bening dan 5 (lima) plastic klip bening kepada Teerdakwa, selanjutnya oleh Terdakwa paket yang diterima dari Saksi TUARA tersebut langsung dipecah menjadi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket dan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sebanyak 3 (tiga) paket, lalu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) rencananya akan Terdakwa pakai sendiri. Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah dan Terdakwa meletakkan sabu tersebut di bawah batu gang rumah Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 15 Desember 2025 pukul 15.19 Wib Saksi TUARA mengubungi Terdakwa melalui telepon WhatsApp dan mengatakan “ dimano nden? ,lalu Terdakwa menjawab “di rumah nden” lalu pada pukul 15.48 Wib Saksi TUARA kembali menghubungi Terdakwa melalui telepon WhatsApp dan mengatakan “dimano??, ambo lah di depan rumah “ kemudian Terdakwa langsung pergi menuju kedepan rumah untuk menemui Saksi TUARA, namun sesampainya didepan rumah, teptanya di gang masuk rumah Terdakwa, Terdakwa langsung dilakukan penangkapan oleh Aparat Kepolisian Polda Bengkulu.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa di temukan 4 (empat) paket yang diduga narkotika Gol. I Jenis sabu dibungkus plastik klip bening dibalut plastik hitam ditemukan di bawah batu gang rumah Terdakwa adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dari Saksi Tuara Saputra Bin Yusuf Gule (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), 1 unit handphone merk Samsung berwarna biru dengan no Simcard 083125916703 dengan imei 354556105947124 ditemukan di tangan kanan Terdakwa digunakan untuk alat komunikasi jual beli sabu.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Pengawas Obat Dan Makanan (Badan Pom) Bengkulu Nomor : LHU. LHU.089.K.05.16.25.0393 tertanggal 19 Desember 2025 perihal Hasil Uji Laboratorium sampel barang bukti berupa 0,05 gr yang diduga Narkotika Gol. I adalah Positif (+) Sabu (termasuk Narkotika Gol. I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
