| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan sah perubahan Tahun Lahir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon semula 2020 menjadi 2019 dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1703-LT-26102021-0011 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Bengkulu Utara, tertanggal 26 November 2021;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bengkulu Utara paling lambat 30 (Tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum. |