Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
18/Pid.C/2026/PN Agm ALTA LADIMA AKBAR AFRIANSORI Alias IAN Bin SOLIHIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 18/Pid.C/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/488/IX/RES.1.11./2026
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa AFRIANSORI Als IAN Bin SOLIHIN pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB bertempat Desa Kancing Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, di dakwa telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan terhadap seseoarang laki-laki dengan identitas sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

Nama                          :  HERTOM AZIZ GUNTORO Als AZIZ Bin MAHADI

Tempat Tgl/ Lahir        :  Karang Tinggi/26 Januari 2006

Umur                           :  20 tahun

Jenis Kelamin             :  Laki-laki

Agama                         :  Islam

Pekerjaan                    :  Pelajar/mahasiswa

Kewarganegaraan      :  Indonesia

Alamat                         :  Desa Karang Tinggi Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah

  1. Bahwa kronologis kejadian tersebut yaitu Pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB di Desa Kancing Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah pada saat itu tersangka baru selesai menimbang sawit didepan rumah tersangka kemudian tersangka ingin masuk kedalam rumah dan ketika tersangka ingin masuk kedalam rumah tiba-tiba terdengar suara mobil yang sedang melintasi rumah tersangka kemudian tersangka melihat yang mengendarai mobil tersebut ialah sdr AZIZ kemudian tersangka berlari mengejar sdr AZIZ untuk memintai keterangan mengapa melewati lahan tersangka tetapi sdr AZIZ hanya diam saja dikarenakan tersangka sedang dalam keadaan emosi tersangka lansung memukul sdr AZIZ;
  2. Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan ringan sebanyak 1 kali pukulan dibagian ubun-ubun kepala sdr AZIZ;
  3. Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan ringan dengan menggunakan tangan bagian sebelah kanan tanpa bantuan alat bantu;
  4. Setelah kejadian tersebut korban kemudian pergi berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu Tengah dan dari hasil pemeriksaan dokter terdapat nyeri pada bagian kepala dan benjolan bagian kepala dengan ukuran 0,3 ml;
  5. Setelah kejadian tersebut terjadi korban melaporkan kejadian Penganiayaan Ringan yang dialami korban ke Pihak Kepolisian untuk diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya