| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Memberi izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan dengan merubah tahun lahir pemohon yang semula tertulis Dua Ribu Dua menjadi Dua Ribu Empat yang tertera pada kutipan akta kelahiran Padang Burnai tanggal 28 Februari 2022 telah lahir Edo Saputra anak kedua, laki -laki dari ayah Darwan dan ibu Yulyana.
- Mewajibkan melakukan perubahan tahun lahir dari semula Dua Ribu Dua menjadi Dua Ribu Empat berdasarkan Akta Kelahiran No: 1709-LT-19062017-0017
Paling lambat 30 hari sejak diterimanya Salinan penetapan pengadilan.
- Memerintahkan Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bengkulu Tengah untuk tunduk dan patuh menjalankan penetapan ini.
- Menetapkan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada pemohon.
|