Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2026/PN Agm Edo Putra Utama, S.H LOPI HARYANTO Bin GARNISON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 83/Pid.B/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1798/L.7.12/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Edo Putra Utama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LOPI HARYANTO Bin GARNISON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

             Bahwa terdakwa LOPI HARYANTO Bin GARNISON pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 10:00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di afdeling 16 kebun 3 PT. Sandabi Indah Lestari Kebun Ketahun Dusun Baru Manunggal Desa Bukit Harapan Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada tanggal 08 Januari 2024 terdakwa mulai bekerja di PT. Sandabi Indah Lestari sebagai karyawan harian lepas bagian perawatan atau pemupukan tanaman kelapa sawit dilokasi Kebun 3 PT.SIL Kebun Ketahun dengan gaji per 2 minggu sekira Rp. 1.046.223,-(satu juta empat puluh enam ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah) dimana gaji perharinya sekira Rp. 116.247,-(seratus enam belas ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah).
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira jam 07.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah menuju lokasi tempat kerja terdakwa di afdeling 16 kebun 3 PT. Sandabi Indah Lestari Kebun Ketahun Dusun Baru Manunggal Desa Bukit Harapan Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara, setibanya dilokasi tempat terdakwa bekerja tersebut terdakwa absen terlebih dahulu dengan menggunakan absen finger print, setelah itu terdakwa mulai bekerja, lalu sekira jam 08.30 WIB mandor PT.SIL menurunkan pupuk milik PT.SIL yang diambil dari gudang sebanyak 3,8 ton di lokasi Afdeling 16 yang saat itu menjadi lokasi untuk dilakukan pemupukan, kemudian terdakwa dan karyawan lainnya mengambil masing-masing jatah pupuk untuk dilakukan pemupukan sesuai target yang ditentukan oleh PT.SIL yang mana terdakwa mengambil 8 (delapan) karung pupuk diantaranya 7 (tujuh) karung pupuk jenis kimiaganik petro agrotek cap gajah dan 1 (Satu) karung pupuk jenis mitraganik bio-k cap tangan, setelah terdakwa mengambil pupuk yang telah diberikan oleh mandor tersebut, lalu terdakwa mulai memupuk tanaman kelapa sawit di wilayah afdeling 16 kebun 3 PT.SIL kebun ketahun, kemudian ketika terdakwa sedang melakukan pemupukan tanaman kelapa sawit PT.SIL lalu muncul niat terdakwa untuk memiliki pupuk milik PT.SIL tersebut, lalu terdakwa melihat situasi disekitaran terdakwa yang mana kondisi sedang sepi, kemudian terdakwa angkut pupuk-pupuk milik PT.SIL tersebut dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor honda supra fit warna hitam tanpa nopol milik terdakwa, kemudian pupuk-pupuk tersebut terdakwa simpan dan tumpuk terlebih dahulu didalam lokasi yang masih dalam wilayah afdeling 16 untuk mengelabui security PT.SIL dengan cara terdakwa tutupi pupuk-pupuk tersebut dengan pelepah kelapa sawit kering sehingga tumpukan pupuk tersebut tidak kelihatan, ketika jam 10.00 WIB terdakwa melihat saksi ILHAM SETIAWAN Bin YAHMIN dan saksi SUSILO TRI WIBOWO Bin HENDRUN yang merupakan security PT.SIL sedang patroli, dikarenakan takut ketahuan lalu terdakwa melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa lalu terdakwa berpapasan dengan saksi ILHAM dan saksi SUSILO, sekira beberapa menit kemudian saksi ILHAM dan saksi SUSILO menemukan tumpukan pupuk milik PT.SIL yang ditutupi oleh pelepah kelapa sawit, dikarenakan curiga dengan terdakwa lalu saksi ILHAM dan saksi SUSILO melakukan pengejaran terhadap terdakwa, kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh saksi ILHAM dan saksi SUSILO yang mana terdakwa mengakui perbuatannya menumpuk pupuk milik PT.SIL tersebut tanpa izin dari PT.SIL yang mana pupuk-pupuk milik PT.SIL tersebut untuk terdakwa gunakan memupuk kebun pribadi milik terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu Utara.
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut tidak ada izin dari pemilik barang ataupun pihak yang berwenang.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.SIL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.702.400,-(dua juta tujuh ratus dua ribu empat ratus rupiah).

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 488 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

 

      SUBSIDAIR

             Bahwa terdakwa LOPI HARYANTO Bin GARNISON pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 10:00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di afdeling 16 kebun 3 PT. Sandabi Indah Lestari Kebun Ketahun Dusun Baru Manunggal Desa Bukit Harapan Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira jam 07.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah menuju lokasi tempat kerja terdakwa di afdeling 16 kebun 3 PT. Sandabi Indah Lestari Kebun Ketahun Dusun Baru Manunggal Desa Bukit Harapan Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara, setibanya dilokasi tempat terdakwa bekerja tersebut terdakwa absen terlebih dahulu dengan menggunakan absen finger print, setelah itu terdakwa mulai bekerja, lalu sekira jam 08.30 WIB mandor PT.SIL menurunkan pupuk milik PT.SIL yang diambil dari gudang sebanyak 3,8 ton di lokasi Afdeling 16 yang saat itu menjadi lokasi untuk dilakukan pemupukan, kemudian terdakwa dan karyawan lainnya mengambil masing-masing jatah pupuk untuk dilakukan pemupukan sesuai target yang ditentukan oleh PT.SIL yang mana terdakwa mengambil 8 (delapan) karung pupuk diantaranya 7 (tujuh) karung pupuk jenis kimiaganik petro agrotek cap gajah dan 1 (Satu) karung pupuk jenis mitraganik bio-k cap tangan, setelah terdakwa mengambil pupuk yang telah diberikan oleh mandor tersebut, lalu terdakwa mulai memupuk tanaman kelapa sawit di wilayah afdeling 16 kebun 3 PT.SIL kebun ketahun, kemudian ketika terdakwa sedang melakukan pemupukan tanaman kelapa sawit PT.SIL lalu muncul niat terdakwa untuk memiliki pupuk milik PT.SIL tersebut, lalu terdakwa melihat situasi disekitaran terdakwa yang mana kondisi sedang sepi, kemudian terdakwa angkut pupuk-pupuk milik PT.SIL tersebut dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor honda supra fit warna hitam tanpa nopol milik terdakwa, kemudian pupuk-pupuk tersebut terdakwa simpan dan tumpuk terlebih dahulu didalam lokasi yang masih dalam wilayah afdeling 16 untuk mengelabui security PT.SIL dengan cara terdakwa tutupi pupuk-pupuk tersebut dengan pelepah kelapa sawit kering sehingga tumpukan pupuk tersebut tidak kelihatan, ketika jam 10.00 WIB terdakwa melihat saksi ILHAM SETIAWAN Bin YAHMIN dan saksi SUSILO TRI WIBOWO Bin HENDRUN yang merupakan security PT.SIL sedang patroli, dikarenakan takut ketahuan lalu terdakwa melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa lalu terdakwa berpapasan dengan saksi ILHAM dan saksi SUSILO, sekira beberapa menit kemudian saksi ILHAM dan saksi SUSILO menemukan tumpukan pupuk milik PT.SIL yang ditutupi oleh pelepah kelapa sawit, dikarenakan curiga dengan terdakwa lalu saksi ILHAM dan saksi SUSILO melakukan pengejaran terhadap terdakwa, kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh saksi ILHAM dan saksi SUSILO yang mana terdakwa mengakui perbuatannya menumpuk pupuk milik PT.SIL tersebut tanpa izin dari PT.SIL yang mana pupuk-pupuk milik PT.SIL tersebut untuk terdakwa gunakan memupuk kebun pribadi milik terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu Utara.
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana tidak ada izin dari pemilik barang ataupun pihak yang berwenang.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.SIL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.702.400,-(dua juta tujuh ratus dua ribu empat ratus rupiah).

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya