Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2026/PN Agm Edo Putra Utama, S.H REDO MAKMUR Alias REDO Bin SUPARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1090/L.7.12/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Edo Putra Utama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REDO MAKMUR Alias REDO Bin SUPARMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa REDO MAKMUR Alias REDO Bin SUPARMAN pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira pukul 10:00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Desa Sumber Agung Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa minta diantarkan oleh saksi RIZON Bin RAUDIN (berkas perkara terpisah) yang merupakan teman terdakwa ke persawahan di Kelurahan Kemumu yang mana sebelumnya Terdakwa beritahu saksi RIZON bahwa Terdakwa ingin pergi melakukan pencurian didaerah tersebut, setibanya disana lalu Terdakwa pergi ke pondok yang berada di persawahan tersebut dan menginap disana, lalu pada hari Kamis tangga 5 Februari 2026 sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa bangun tidur dan pergi dengan berjalan kaki ke Desa Sumber Agung Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, kemudian Terdakwa melihat-lihat rumah warga yang berada disana lalu terdakwa melihat rumah saksi KETUT SURYADI Alias KETUT anak dari GEDE MARYONO (alm) dalam keadaan kosong atau sepi lalu Terdakwa mencoba untuk membuka pintu depan rumah tersebut tetapi pintu tersebut terkunci, kemudian Terdakwa meraba kedalam pintu melalui ventilasi diatas pintu tersebut lalu terdakwa membuka kunci putar yang terbuat dari kayu di bagian atas pintu tersebut, setelah itu Terdakwa berhasil membuka pintu rumah saksi KETUT tersebut lalu Terdakwa masuk kedalam rumah saksi KETUT kemudian Terdakwa mencari ke ruang belakang dan menemukan 1 (satu) unit Hp Merek Oppo A 18 warna Biru yang sedang di cas kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Hp Merek Oppo A 18 warna Biru tersebut dan Terdakwa masukan kedalam kantong celana Terdakwa kemudian Terdakwa keluar dari rumah saksi KETUT tersebut melalui jalan yang sama ketika terdakwa masuk, lalu terdakwa berjalan kearah Dusun Curup kemudian Terdakwa menelpon saksi RIZON untuk menjemput Terdakwa namun saksi RIZON menjawab tidak bisa menjemput dikarenakan tidak ada sepeda motor, kemudian terdakwa pergi menuju pondok tempat saksi RIZON berada, sesampainya di pondok tempat saksi RIZON tersebut Terdakwa memperlihatkan barang-barang hasil mengambil tanpa izin berupa 1 (satu) unit Hp Merek Oppo A 18 warna Biru milik saksi KETUT tersebut kepada saksi RIZON kemudian saksi RIZON menanyakan kepada Terdakwa “dimano ngambik?” kemudian Terdakwa menjawab “di sumber agung” lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) unit Hp Merek Oppo A 18 warna Biru hasil mengambil tanpa izin tersebut kepada saksi RIZON untuk dijual dan jika terjual Terdakwa meminta bagian dari hasil penjualan tersebut, yang mana hingga terdakwa dan saksi RIZON diamankan oleh Pihak Kepolisian Polres Bengkulu Utara terhadap 1 (satu) unit Hp Merek Oppo A 18 warna Biru belum terjual. Akibat kejadian tersebut saksi KETUT melaporkan ke Polres Bengkulu Utara.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum tidak ada izin dari pemilik barang ataupun pihak yang berwenang.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi KETUT mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya