Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2026/PN Agm SASNANDRAMARINA, S.H., M.H. RIKI Bin IHWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2026/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1107/L.7.19/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SASNANDRAMARINA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI Bin IHWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

         Bahwa Terdakwa RIKI Bin IHWAN pada Hari Minggu Tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2026 bertempat di Perkebunan PT. AGRI ANDALAS Blok E9 Afdeling V, Desa Padang Tambak Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur telah melakukan tindak pidana ”mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa Riki Bin Ihwan sedang berada di rumahnya berniat memperoleh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah egrek yang telah disambungkan dengan fiber sepanjang ±3 (tiga) meter, selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju Perkebunan PT. AGRI ANDALAS yang terletak di Afdeling V Blok E9 Desa Padang Tambak, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah. Sesampainya di lokasi tersebut sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa melihat pohon kelapa sawit milik PT. AGRI ANDALAS yang tingginya sekitar 8 (delapan) meter, kemudian Terdakwa mencari 1 (satu) batang bambu sepanjang ±4 (empat) meter untuk disambungkan ke alat egrek guna memperpanjang jangkauan, dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) bilah egrek yang telah dimodifikasi dan disambungkan dengan fiber serta bambu tersebut, Terdakwa kemudian menjatuhkan tandan buah sawit (TBS) dari pohonnya tanpa izin dari pihak PT. AGRI ANDALAS selaku pemilik, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut secara berulang hingga sekira pukul 17.00 WIB dan berhasil mengambil kurang lebih sebanyak 14 (empat belas) tandan buah sawit (TBS) dengan berat kurang lebih 300 (tiga ratus) kilogram, setelah itu Terdakwa memindahkan dan mengumpulkan tandan buah sawit tersebut ke kebun milik warga yang berbatasan dengan kebun PT. AGRI ANDALAS dengan maksud untuk menjualnya; - - - - - Bahwa sekira Pukul 18.00 WIB team keamanan BKO PT AGRI ANDALAS melakukan patroli ke lokasi blok E9 Afdeling V, kemudian team keamanan mendengar suara jatuhnya Tandan Buah Sawit (TBS) setelah itu team keamanan langsung mengecek ke lokasi dan melihat Terdakwa sedang membawa 1 (satu) bilah egrek yang hendak meninggalkan lokasi tersebut; Bahwa Terdakwa diamankan oleh petugas keamanan BKO PT. AGRI ANDALAS yang sebelumnya mencurigai aktivitas Terdakwa; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan barang bukti berupa: 1) 14 (empat belas) tandan buah sawit; 2) 1 (satu) bilah egrek yang telah di modifikasi; 3) 1 (satu) batang bambu sepanjang ±4 meter yang disambungkan ke fiber; Bahwa terdakwa kemudian mengakui telah mengambil tandan buah sawit milik PT. AGRI ANDALAS tanpa izin dengan maksud untuk dimiliki dan dijual; Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. AGRI ANDALAS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.140.000,- (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah); ----------

              Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya