| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan Data Pasport dalam Pasport Pemohon Nomor: E4009366, dengan menggantikan sesuai Data Pasport yang sebenarnya sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Tanggal Lahir 15-09-2002.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada pejabat berwenang pada Kantor Imigrasi kota Bengkulu Tanggal Lahir 16 September 2002 menjadi 15 September 2002
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
|