INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 57/Pid.B/2026/PN Agm | Edo Putra Utama, S.H | 1.GUNADI Alias GON Bin Almarhum INDREK 2.ROMADHON Alias ROM Bin Almarhum IMAM ROFIIH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 57/Pid.B/2026/PN Agm | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1186/L.7.12/Eoh.2/04/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa terdakwa I GUNADI Alias GUN Bin INDREK (alm) bersama-sama dengan terdakwa II ROMADHON Alias MADHON Bin IMAM ROFI’I (alm) pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 10:00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Afdeling 2 Blok G 5 PT.SIL Kebun Lubuk Banyau Desa Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan . Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira jam 09.30 WIB terdakwa I GUNADI pergi ke rumah terdakwa II ROMADHON untuk mengajak mengambil dan memungut berondol kelapa sawit milik PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) yang mana terdakwa I GUNADI berkata “ayo kita berondol di pt sil” kemudian terdakwa II ROMADHON jawab “ayo” kemudian para terdakwa berangkat menuju lokasi kebun sawit PT. SIL di Afdeling 2 Blok G 5 PT.SIL Kebun Lubuk Banyau Desa Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara yang mana terdakwa I GUNADI menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi milik terdakwa I GUNADI dan terdakwa II ROMADHON menggunakan sepeda motor KTM tanpa nomor polisi milik terdakwa II ROMADHON, sekira jam 10.00 WIB para terdakwa tiba dilokasi kebun sawit milik PT.SIL lalu para terdakwa mulai memungut secara tidak sah berondol kelapa sawit milik PT. SIL tersebut, lalu berondol kelapa sawit milik PT.SIL tersebut para terdakwa masukkan kedalam karung yang telah para terdakwa siapkan yang mana masing-masing terdakwa berhasil mengumpulkan sebanyak 2 (dua) karung berondol kelapa sawit, kemudian masing-masing terdakwa membawa 2 (dua) karung berondol kelapa sawit tersebut ke luar dari lokasi kebun kelapa sawit milik PT.SIL, pada saat perjalanan pulang sekira jam 18.00 WIB, sepeda motor yang terdakwa II ROMADHON gunakan rusak, lalu terdakwa I GUNADI membantu terdakwa II ROMADHON untuk memperbaiki sepeda motor terdakwa II ROMADHON, tetapi dikarenakan sepeda motor terdakwa ROMADHON tidak kunjung baik, kemudian terdakwa I GUNADI pulang terlebih dahulu dan terdakwa II ROMADHON menginap di area tersebut.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira jam 10.30 WIB datang lagi terdakwa I GUNADI untuk membantu terdakwa II ROMADHON memperbaiki sepeda motor milik terdakwa II ROMADHON karena sepeda motor terdakwa II ROMADHON tersebut masih rusak, lalu sekira jam 12.41 WIB ketika para terdakwa sedang memperbaiki sepeda motor tersebut datang saksi HERU CHANDRA PUTRA Bin SAMSIR dan saksi NOVAL GODZI Bin HERWANTO yang merupakan security PT.SIL sedang melaksanakan patroli, lalu saksi HERU dan saksi NOVAL berkata kepada para terdakwa “ini berondol sawit nya siapa”, kemudian para terdakwa jawab “ini berondol sawit dari pt. sil, ROMADHON gak bisa pulang karena motor rusak” kemudian saksi HERU dan saksi NOVAL berkata “berapa orang?” para terdakwa jawab “kami 2 orang ini lah”, kemudian para terdakwa dibawa ke Kantor Induk PT.SIL terlebih dahulu lalu para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu Utara.
- Bahwa PT.SIL memiliki Sertifikat HGU No 00065 tanggal 27 Juni 2007 yang ditandatangani oleh Drs. Iskandar Zulkarnain selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara yang mana HGU Desa Lubuk Banyau dengan masa berlaku hingga 28 Mei 2042.
- Bahwa PT.SIL memiliki Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 281 tahun 2005 tentang Pemberian Izin Usaha Budidaya Perkebunan PT. Sandabi Indah Lestari tanggal 2 Agustus 2005 yang ditandatangani oleh Ir. H. Imron Rosyadi, M.M selaku Bupati Bengkulu Utara.
- Bahwa perbuatan para terdakwa turut serta melakukan tindak pidana secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan tersebut tidak ada izin dari PT. Sandabi Indah Lestari ataupun pihak yang berwenang
- Akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT. Sandabi Indah Lestari mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 914.860,- (Sembilan ratus empat belas ribu delapan ratus enam puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 107 huruf d UU RI No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf c UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal II ayat (5) huruf d UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I GUNADI Alias GUN Bin INDREK (alm) bersama-sama dengan terdakwa II ROMADHON Alias MADHON Bin IMAM ROFI’I (alm) pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 10:00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Afdeling 2 Blok G 5 PT.SIL Kebun Lubuk Banyau Desa Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira jam 09.30 WIB terdakwa I GUNADI pergi ke rumah terdakwa II ROMADHON untuk mengajak mengambil dan memungut berondol kelapa sawit milik PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) yang mana terdakwa I GUNADI berkata “ayo kita berondol di pt sil” kemudian terdakwa II ROMADHON jawab “ayo” kemudian para terdakwa berangkat menuju lokasi kebun sawit PT. SIL di Afdeling 2 Blok G 5 PT.SIL Kebun Lubuk Banyau Desa Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara yang mana terdakwa I GUNADI menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi milik terdakwa I GUNADI dan terdakwa II ROMADHON menggunakan sepeda motor KTM tanpa nomor polisi milik terdakwa II ROMADHON, sekira jam 10.00 WIB para terdakwa tiba dilokasi kebun sawit milik PT.SIL lalu para terdakwa mulai memungut secara tidak sah berondol kelapa sawit milik PT. SIL tersebut, lalu berondol kelapa sawit milik PT.SIL tersebut para terdakwa masukkan kedalam karung yang telah para terdakwa siapkan yang mana masing-masing terdakwa berhasil mengumpulkan sebanyak 2 (dua) karung berondol kelapa sawit, kemudian masing-masing terdakwa membawa 2 (dua) karung berondol kelapa sawit tersebut ke luar dari lokasi kebun kelapa sawit milik PT.SIL, pada saat perjalanan pulang sekira jam 18.00 WIB, sepeda motor yang terdakwa II ROMADHON gunakan rusak, lalu terdakwa I GUNADI membantu terdakwa II ROMADHON untuk memperbaiki sepeda motor terdakwa II ROMADHON, tetapi dikarenakan sepeda motor terdakwa ROMADHON tidak kunjung baik, kemudian terdakwa I GUNADI pulang terlebih dahulu dan terdakwa II ROMADHON menginap di area tersebut.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira jam 10.30 WIB datang lagi terdakwa I GUNADI untuk membantu terdakwa II ROMADHON memperbaiki sepeda motor milik terdakwa II ROMADHON karena sepeda motor terdakwa II ROMADHON tersebut masih rusak, lalu sekira jam 12.41 WIB ketika para terdakwa sedang memperbaiki sepeda motor tersebut datang saksi HERU CHANDRA PUTRA Bin SAMSIR dan saksi NOVAL GODZI Bin HERWANTO yang merupakan security PT.SIL sedang melaksanakan patroli, lalu saksi HERU dan saksi NOVAL berkata kepada para terdakwa “ini berondol sawit nya siapa”, kemudian para terdakwa jawab “ini berondol sawit dari pt. sil, ROMADHON gak bisa pulang karena motor rusak” kemudian saksi HERU dan saksi NOVAL berkata “berapa orang?” para terdakwa jawab “kami 2 orang ini lah”, kemudian para terdakwa dibawa ke Kantor Induk PT.SIL terlebih dahulu lalu para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu Utara.
- Bahwa perbuatan para terdakwa yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu tersebut tidak ada izin dari PT. Sandabi Indah Lestari ataupun pihak yang berwenang
- Akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT. Sandabi Indah Lestari mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 914.860,- (Sembilan ratus empat belas ribu delapan ratus enam puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
